BALIKPAPAN, lintasraya.com – Setelah lima bulan bebas dari Lapas Balikpapan, dua pria berinisial BD (36) dan MR (32) kembali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
Dua pelaku beraksi pada Minggu (18/9/2022) lalu, sekitar pukul 19.30 Wita di kawasan Perumahan Perusda, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Akibatnya, mereka kembali diringkus aparat Polsek Balikpapan Selatan bekerjasama dengan Unit Jatanras Polda Kaltim.
“Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih saat pers rilis, Selasa kemarin (27/9/2022).
Saat menjalankan aksinya, pelaku membobol rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga. Saat itu rumah sedang kosong, sang pemilik pergi untuk berbelanja ke minimarket.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis kecil dan pahat besi,” tutur Hendri.
Dalam rumah, pelaku mengambil perhiasan emas, berlian berbentuk cincin, kalung, gelang, anting, satu buah laptop dan dua buah ponsel. “Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 200 juta,” ucapnya.
Hasil kejahatan dibagi oleh pelaku. Saat ditangkap, pelaku BD sudah menggadai perhiasannya. Sementara MR masih utuh barang curian hasil pembagian. “Ada yang sudah digadai,” sebutnya.
Belakangan diketahui dua pelaku bukan kali pertama menjalankan aksinya. Mereka pernah melakukan hal serupa dan menjalani hukuman penjara di Lapas Balikpapan. “Keduanya baru lima bulan mereka bebas,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, dijerat Pasal 363 KUHP dencaman pidana penjara tujuh tahun. (*/Jan/wan)















