BALIKPAPAN, lintasraya.com – Baru menghirup udara segar usai bebas dari penjara, MA (46) kembali ditangkap jajaran Polsek Balikpapan Utara lantaran kepergok melakukan aksi pencurian di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Kilometer sepuluh.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aris Susanto menjelaskan, AM melancarkan aksi kejahatannya pada akhir Oktober 2021 lalu. Ia mengambil barang berharga milik korban di dalam mobil.
“Korban saat itu sedang membeli kayu. Kemudian tersangka yang melihat mobil korban mendekat dan memanfaatkan celah kaca untuk mengambil tas berisi barang berharga,” kata Danang saat pers rilis, Kamis (25/11) sore.
Usai beraksi, oknum warga Kelurahan Sungai Merdeka, Samboja, Kukar ini langsung kabur. Ia sempat menjual salah satu barang berharga milik korban di Kota Samarinda.
Kepolisian yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tak sampai dua hari pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
“Selain pelaku, kita amankan juga barang bukti perhiasan emas, mulai dari gelang, cincin hingga kalung dengan total 92 gram. Ada juga uang tunai hasil penjualan sebanyak lima juta,” ucap Danang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA harus kembali masuk bui selama lima tahun. Karena polisi menjeratnya dengan pasal 362 KUHP.(*/wan)















