BALIKPAPAN, lintasraya.com – Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap dua remaja berinisial PL (15) dan MI (16).
Mereka diringkus karena nekat belanja menggunakan uang palsu. Namun, karena berstatus anak berhadapan dengan hukum keduanya tak ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, awalnya ada laporan dari salah satu penjual handphone. Bahwa ada yang beli menggunakan uang palsu.
“Dua tersangka membeli iPhone seharga Rp 6,5 juta. Setelah dicek rupanya uang yang digunakan tersangka palsu. Penjual lalu melaporkan ke Polresta Balikpapan,” kata Rengga saat konfrensi pers, Selasa (30/8/2022) kemarin.
Setelah pelaku diamankan, aparat melakukan pengembangan. Termasuk mencaritahu asal uang palsu tersebut.
Dari pengakuan kedua pelaku, uang palsu itu didapat dari seseorang di Sidoarjo, Jawa Timur. Keduanya membeli uang tersebut seharga Rp 1,5 juta.
“Tersangka membeli lewat facebook dari seseorang di Sidoarjo. Untuk tersangka penjual uang palsu juga sudah ditangkap di sana. Jadi kasus ini memang berkaitan,” pungkasnya. (jan)















