BALIKPAPAN, lintasraya.com – DPRD Balikpapan bekerjasama dengan Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang Bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Balikpapan.
Kegiatan tersebut dirangkum dalam Focus Group Discussion (FGD) melalui penyusunan kajian akademik dan naskah akademik yang berlangsung pada 20 dan 21Juli 2023 di Ballroom Hotel Grand Senyiur.
Hadir juga Ketua DPRD kota Balikpapan Abdulloh untuk membuka Kegiatan itu. Serta anggota DPRD kota Balikpapan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Balikpapan, Rektor Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang dan para undangan lainnya.
Sebagai tuan rumah, Abdulloh mengucapkan selamat datang kepada Rektor Universitas Negeri Malang beserta jajaran akademisi dan Ketua pusat kajian ekonomi beserta Tim Bisnis Universitas penyusun naskah akademi.
Dalam sambutannya, Abdulloh menyampaikan, bahwa peraturan daerah adalah salah satu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Kepala daerah provinsi maupun kabupaten/kota bersama DPRD. Yang kewenangannya secara legalitas ditegaskan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Sesuai amanah peraturan pemerintah RI NO 12 tahun 2011 tentqng pedoman penyusunan Tata Tertib(Tatib) DPRD pasal 5 disebutkan bahwa Raperda dapat berasl dari DPRD atau kepala daerah yang diperjelas dengan keterangan/naskah akademik. Bersama Universitas Negeri Malang Brawijaya DPRD Balikpapan bekerjasama untuk menyusun dua kajian akademik dan dua naskah akademik.
”Kami bahas akademik tentang perkembnagan ekonomi Balikpapan menuju beranda IKN dan kajian akademik tentang wisata bahari dalam pengembangan potensi wisata Balikpapan,” jelasnya.
Abdulloh menyampaikan, bersama Universitas Brawijaya DPRD Balikpapan bekerjasama untuk menyusun empat naskah akademik. Yakni naskah penjelasan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, naskah akademik raperda tentang fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, naskah akademik raperda tentang pembangunan kepemudaan Kota Balikpapan da naskah akademik raperda tentang fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren.
Ia berharap melalui FGD ini peran aktif para tamu undangan selaku pihak yang berkaitan langsung dengan tema kajian dan naskah akademik berperan aktif memberikan saran masukan.
“Agar mendapatkan hasil pengkajian dan bahan rancangan perda yang komprehensif, akomodatie dan aplikatif sehingga manfaatnyaa dapat dirasakan positif oleh seluruh masyarakat, ” tutupnya.(*/San)