BALIKPAPAN, lintasraya.com – Pemuda 25 tahun berinisial DAP di Kota Balikpapan ditangkap Polsek Balikpapan Timur. Mantan karyawan dealer motor itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menipu dua orang hingga merugi puluhan juta rupiah, dengan modus menjual sepeda motor secara tunai.
Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Syafii menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga yang mengaku dirugikan usai membeli sepeda motor.
“Awalnya korban ditawarkan sepeda motor oleh pelaku. Saat itu dia mengaku bekerja di dealer motor. Korban membayar motor secara tunai. Salah satu korban bayar hingga Rp 22 Juta untuk motor Honda Vario,” kata Imam kepada wartawan baru-baru ini.
Imam melanjutkan, kejadiannya pada 12 November 2021 lalu. Sehari setelahnya, sepeda motor yang dipesan tiba di rumah korban dan kemudian dibayar lunas melalui transfer ke rekening pelaku.
Saat itu tersangka menyertakan surat-surat kendaraan yang justru tercatat bukan atas nama korban. Kepada korban, tersangka menyebut jika surat-surat tersebut hanya bersifat sementara. Namun tersangka sebenarnya membeli sepeda motor tersebut dari dealer lain secara kredit.
“Pelaku ini menggunakan data orang lain untuk kredit motor. Modus yang sama juga untuk motor Honda CRF dan dijual cash ke orang lain lagi,” jelasnya.
Tersangka saat itu menggunakan seragam dealer saat menawarkan sepeda motor, sehingga tak ada kecurigaan dari korban. “Dulu tersangka memang pernah bekerja di dealer, tapi sudah berhenti karena ada masalah,” ungkap Imam.
Aksinya terbongkar setelah dealer menagih angsuran kepada pembeli motor yang ditawarkan pelaku.
“Otomatis korban tak terima, karena telah membayar cash. Sementara korbannya ada dua orang dengan jumlah kerugian sekitar Rp80 Juta. Kasus ini masih kita dalami karena ada indikasi aksi tersangka juga dibantu oleh oknum lain,” ucap Imam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dia terancam sanksi pidana kurungan penjara selama 5 tahun. (jan)















