
SAMARINDA, lintasraya.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Udin mengungkapkan aspirasinya agar DPRD Kaltim dapat ikut serta dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Udin dengan tegas menyatakan harapannya bahwa Pemerintah Pusat akan mempertimbangkan partisipasi DPRD Kaltim dalam perubahan undang-undang tersebut. Ia menganggap bahwa sebagai perwakilan suara masyarakat Kaltim, DPRD memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan pandangan mereka terkait perubahan ini.
“Kami berharap dapat terlibat dalam proses revisi ini sebagai wakil masyarakat di Kaltim,” ujar Udin Kamis (10/8/2023).
Lebih lanjut, Udin menjelaskan beberapa aspek yang menurutnya sangat penting dalam perencanaan revisi UU IKN. Salah satunya adalah kepentingan untuk memberikan prioritas pada partisipasi masyarakat lokal dalam berbagai aspek terkait IKN.
“Kami mengharapkan adanya regulasi yang jelas yang akan memberikan keutamaan kepada masyarakat lokal, baik dalam pembangunan maupun dalam posisi di Badan Otorita. Dengan cara ini, masyarakat akan merasakan manfaat positif dari kehadiran IKN dalam hal peningkatan kesejahteraan,” jelaskan Udin.
Selain itu, Udin juga menyoroti urgensi regulasi yang mengatur Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayah IKN. Saat ini, hak suara masyarakat di wilayah tersebut masih belum terdefinisi dengan jelas.
“Kami sangat menginginkan agar hak suara masyarakat tetap terlindungi. Partisipasi dalam pemilihan harus tetap dijamin, mengingat betapa pentingnya peran ini dalam menjaga prinsip demokrasi,” tegasnya.(*/ADV/wan)















