LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Laisa Hamisah, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, mendorong revisi Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) untuk memperluas kawasan bebas rokok. Hal ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama perokok pasif.
“Perlu ada pembatasan tempat merokok untuk melindungi kesehatan masyarakat,” ujar Laisa, di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (10/6/2024).
Laisa menjelaskan bahwa asap rokok yang dihirup oleh perokok pasif lebih berbahaya daripada perokok aktif. Hal ini dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti kanker dan paru-paru.
“Banyak orang terkena penyakit seperti kanker dan paru-paru, padahal mereka perokok pasif, bukan aktif,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Laisa mendorong Bapemperda DPRD Balikpapan untuk segera menyelesaikan pembahasan Raperda KSTR. Dia berharap regulasi ini dapat segera diberlakukan dan kawasan KSTR diperluas untuk melindungi kesehatan masyarakat.
“Kita harus lindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan ibu hamil dari bahaya asap rokok,” pungkasnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















