PENAJAM, lintasraya.com – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) berharap pemerintah dapat segera bergerak membentuk peraturan bupati (perbup). Tindak lanjut dari keluar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA).
Anggota Komisi III DPRD PPU Zainal Arifin mengatakan, sudah sejak lama kebijakan ini dibutuhkan. Untuk memuluskan rencana pengembangan kawasan pariwisata yang ada di PPU.
“Seingat saya, sudah sejak lama kita mau ada aturan ini. Tapi baru tahun lalu masuk prolegda dan disahkan tahun ini,” ucapnya, Sabtu (26/3/2022).
Regulasi itu menurutnya dapat menjadi dasar pengembangan kepariwisataan di PPU. Yang sebenarnya memiliki banyak potensi diberbagai sisi. Baik itu wilayahnya, alamnya maupun masyarakatnya.
“Tapi memang perlu ada sentuhan, dan tentunya saja ada pembangunan secara infrastruktur oleh pemerintah daerah,” kata Politisi PAN ini.
Namun jika melihat kondisi keuangan daerah saat ini, tentu masih menjadi hambatan. Maka adanya RIPPDA juga diharapkan dapat menjadi daya tawar dalam menggaet investasi.
“Misal pantai kita yang sangat panjang itu, mestinya itu bisa menjadi objek wisata yang sangat menjanjikan. Tapi tetap perlu pembangunan sarana dan pra sarana yang baik dulu. Tentu kalau dengan APBD saja kan berat. Maka itu rippda ini sangat penting,” bebernya.
Lebih lanjut, langkah awal yang perlu segera dilakukan ialah membuat regulasi turunan. Sebagai teknis penjabaran pelaksanaan pengembangan pariwisata di PPU.
“Saya harapkan pemerintah segera bisa melakukan pembahasan untuk bisa dikeluarkan perbup. Agar SKPD teknis bisa segera melaksanakan aman perda ini,” pungkas Zainal. (*/sbk/wan)