LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Kota Balikpapan akhirnya mendapat kepastian soal tarif yang selama ini menjadi keluhan utama mereka.
Dalam pertemuan resmi yang difasilitasi Pemerintah Kota Balikpapan, seluruh aplikator transportasi daring seperti Gojek, Grab, dan Maxim menyepakati penerapan satu tarif ojol sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur.
Keputusan ini menjawab keresahan para driver yang selama bertahun-tahun menghadapi ketimpangan penghasilan akibat adanya dua skema tarif yang berbeda di dalam sistem aplikator. Sebagian aplikator masih menggunakan tarif lama yang merujuk pada ketentuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelum 2018, yang dinilai jauh lebih rendah dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
“Tarif dari Kemenhub belum pernah diperbarui sejak sebelum kenaikan harga BBM tahun 2018. Sementara SK Gubernur sudah mengakomodasi realitas ekonomi terkini, termasuk inflasi dan kenaikan biaya operasional driver,” ujar Asisten I Sekretariat Daerah Balikpapan, Zulkifli, dalam rapat koordinasi bersama para aplikator dan komunitas pengemudi ojol di Balai Kota, Selasa (20/5/2025).
Zulkifli menegaskan bahwa ketidaksamaan tarif telah menimbulkan persaingan tidak sehat antar-driver yang justru merugikan mereka sendiri. Konsumen tentu cenderung memilih layanan dengan tarif lebih murah, namun hal itu mengorbankan penghasilan pengemudi.
“Kalau satu aplikator masih pakai tarif lama, penumpang pasti pilih yang itu. Tapi driver-nya yang dirugikan. Ini yang ingin kita akhiri,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan bersama komunitas ojol dan aplikator menyepakati bahwa seluruh aplikator wajib menghapus sistem tarif lama dan hanya menerapkan tarif berdasarkan SK Gubernur. Pemkot memberi batas waktu tiga hari kepada semua aplikator untuk melakukan penyesuaian sistem dan menyamakan tarif.
Meski tidak disertai sanksi hukum secara langsung, Pemkot menggarisbawahi bahwa kesepakatan ini adalah komitmen moral bersama yang wajib dijalankan demi keberlangsungan ekosistem transportasi online yang adil dan sehat.
“Kami tidak ingin membenturkan driver dengan aplikator. Tapi semua harus tunduk pada semangat keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat pekerja,” tambah Zulkifli.
Langkah ini disambut antusias oleh para pengemudi yang hadir dalam rapat. Mereka menilai keputusan tersebut sebagai angin segar setelah bertahun-tahun merasa tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.
“Ini bukan semata-mata soal uang, tapi soal keadilan. Kami merasa suara kami akhirnya didengar,” ujar Fajar, salah satu perwakilan komunitas driver dalam forum tersebut.
Mereka juga meminta agar Pemkot tidak hanya berhenti pada tataran kesepakatan, tetapi juga mengawasi pelaksanaan di lapangan agar aplikator benar-benar mematuhi tarif yang telah ditentukan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot akan membentuk tim pengawasan terpadu yang melibatkan unsur Dinas Perhubungan (Dishub), TNI-Polri, Satpol PP, perwakilan komunitas driver, serta pihak aplikator. Tim ini akan dibekali dengan tugas pengawasan langsung dan pelaporan terhadap aplikasi yang belum menyesuaikan tarif.
“Tim pengawas ini akan bermarkas di Dinas Perhubungan. Di sana juga akan dibentuk sekretariat khusus untuk menampung laporan dari masyarakat dan driver,” ujar Zulkifli.
Dalam pertemuan itu, juga dibahas perlunya pengaturan tarif untuk layanan pengantaran makanan dan barang yang saat ini belum memiliki dasar regulasi tarif yang seragam. Pemkot berencana menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur tarif minimum pada layanan tersebut.
“Jangan sampai kita sudah atur tarif transportasi orang, tapi untuk barang dan makanan masih bebas seenaknya. Harus ada kepastian hukum dan tarif dasar yang adil untuk semua pihak,” pungkas Zulkifli.
Dengan diberlakukannya sistem tarif tunggal, diharapkan pengemudi ojek online di Balikpapan mendapatkan penghasilan yang lebih layak dan stabil. Kebijakan ini juga diyakini akan menciptakan ekosistem layanan transportasi daring yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi semua pihak.(*/ADV/Diskominfo Balikpapan/ko)















