Kamis, Maret 19, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home KUKAR

BK DPRD Kukar Dianggap Mengulur Waktu, Castro : Tidak Masuk Akal, Aturan Pemberhentian Sementara Sudah Jelas

admin by admin
3 September 2022
in KUKAR
45 3
0
BK DPRD Kukar Dianggap Mengulur Waktu, Castro : Tidak Masuk Akal, Aturan Pemberhentian Sementara Sudah Jelas

Herdiansyah Hamzah & Eko Purwanto (istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

KUKAR, lintasraya.com – Rencana Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk berkonsultasi ke DPR Republik Indonesia (RI) di Jakarta pada Senin (5/9/2022) depan. Membahas permasalahan oknum anggota dewan Kukar berinisial KM, langsung mendapat sindiran keras dari Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah.

Menurutnya, apa yang dilakukan BK DPRD Kukar tersebut sama sekali tidak masuk akal. “Buat apa coba pakai koordinasi segala. Orang aturan pemberhentian sementaranya jelas kok,” ucapnya, Jumat (2/9/2022) malam kemarin.

Bukan hanya itu saja. Ketua BK Abdul Wahab pun mengungkapkan kalau pihaknya tidak mau gegabah menangani permasalahan ini. Sehingga BK sebelum-sebelumnya masih terus melakukan pengkajian.

“Tutup mata saja. Nggak perlu dikaji kalau soal norma itu. Sudah tau semua kita,” cetus Dosen Fakultas Hukum Unmul yang akrab disapa Castro ini.

Ia pun menegaskan, kalau permasalahan KM ini tidak harus sampai ke DPR RI. Karena dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 sudah jelas. Dimana pada Pasal 117 ayat 1 dikatakan pemberhentian sementara anggota DPRD Kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, diusulkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten atau kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui bupati atau walikota.

Dan pada ayat 2 Pasal 117 disebutkan. Apabila setelah 7 hari terhitung sejak anggota DPRD Kabupaten atau kota ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 115. Pimpinan DPRD Kabupaten atau kota tidak mengusulkan pemberhentian sementara. Maka Sekretaris DPRD Kabupaten atau kota melaporkan status terdakwa anggota DPRD Kabupaten atau kota kepada bupati atau walikota.

“Itu teknisnya sudah jelas. Baca di PP Nomor 12 Tahun 2018 itu. Jadi sudah jelas, kalau urusan pemberhentian sementara itu nggak ada urusannya dengan BK,” tegas Castro.

Sehingga ia menilai. Apa yang dilakukan oleh DPRD Kukar sekarang adalah sengaja mengulur-ngulur waktu.

Sementara itu, hal senada juga diucapkan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kukar. Mereka menilai ada upaya penguluran waktu yang dilakukan BK DPRD Kukar, perihal masalah KM ini.

“Rencana Ketua BK beserta rombongan yang akan berkonsultasi ke DPR RI nanti adalah upaya penguluran waktu. Terkait penonaktifan terdakwa KM yang masih berstatus anggota dewan,” cetus Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Kukar Eko Purwanto, Sabtu (3/9/2022) pagi.

Bahkan Eko mengungkapkan, konsultasi ke DPR RI diduga untuk memperlambat proses penonaktifan terdakwa. Padal sudah jelas bahwa, dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 117 ayat 1. Dan pada ayat 4, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberhentikan sementara anggota dprd kabupaten/kota atas usul bupati atau walikota.

“Seharusnya syarat pemberhentian sementara anggota dewan cukup sampai di gubernur dan berkonsultasi melalui biro pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur saja. Tidak perlu sampai ke DPR RI,” tegas Eko, lagi.

Tak hanya itu. Eko juga menganggap agenda BK ke DPR RI dengan alasan berkonsultasi, sama sekali tidak memiliki dasar yang jelas. “Jadi ini terkesan buang – buang anggaran saja karena harus sampai konsultasi ke DPR RI. Padahal masih banyak persoalan internal dan kedaerahan yang harus secepatnya diselesaikan,” terangnya. (*/bio/wan)

Tags: kukar
admin

admin

Next Post
Dua Pemain Kayu Ilegal Dibekuk, Ratusan Kayu Ulil Diamankan

Dua Pemain Kayu Ilegal Dibekuk, Ratusan Kayu Ulil Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 138 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Eni Tancap Gas di Kaltim, Proyek Raksasa Senilai Rp 200 Triliun Mulai Digarap

Eni Tancap Gas di Kaltim, Proyek Raksasa Senilai Rp 200 Triliun Mulai Digarap

18 Maret 2026
Status Kemitraan Driver Disorot, DPRD Balikpapan Dalami Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Status Kemitraan Driver Disorot, DPRD Balikpapan Dalami Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

17 Maret 2026
Dua Hari Dicari, Giver Ditemukan Meninggal di Sungai Mahakam

Dua Hari Dicari, Giver Ditemukan Meninggal di Sungai Mahakam

16 Maret 2026
Lima Hari Pencarian Tanpa Hasil, Operasi SAR Pemancing Hilang di Manggar Ditutup

Lima Hari Pencarian Tanpa Hasil, Operasi SAR Pemancing Hilang di Manggar Ditutup

14 Maret 2026

Recommended

Eni Tancap Gas di Kaltim, Proyek Raksasa Senilai Rp 200 Triliun Mulai Digarap

Eni Tancap Gas di Kaltim, Proyek Raksasa Senilai Rp 200 Triliun Mulai Digarap

18 Maret 2026
507
Status Kemitraan Driver Disorot, DPRD Balikpapan Dalami Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Status Kemitraan Driver Disorot, DPRD Balikpapan Dalami Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

17 Maret 2026
502
Dua Hari Dicari, Giver Ditemukan Meninggal di Sungai Mahakam

Dua Hari Dicari, Giver Ditemukan Meninggal di Sungai Mahakam

16 Maret 2026
504
Lima Hari Pencarian Tanpa Hasil, Operasi SAR Pemancing Hilang di Manggar Ditutup

Lima Hari Pencarian Tanpa Hasil, Operasi SAR Pemancing Hilang di Manggar Ditutup

14 Maret 2026
504
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat