BALIKPAPAN, lintasraya.com – BNNK Balikpapan bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan) berhasil menggagalkan penyeludupan dan peredaran gelap narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja di Wilayah Kota Balikpapan.
Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto menjelaskan, pengungkapan berawal dari kegiatan patroli siber sinergi Bea Cukai dan BNN. Dalam kesempatan tersebut didapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Kota Medan menuju Kota Balikpapan pada Minggu, 5 Februari
2023 lalu.
Dari informasi tersebut dibentuklah tim gabungan. Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif.
“Kemudisn pada Senin, 6 Februari 2023 di sekitar halaman kantor salah satu jasa ekspedisi di Jalan MT Haryono, petugas menangkap seseorang inisial AWR (37),” kata Risnoto saat pers rilis, Kamis (9/2/2023).
Dari AWR, turut diamankan satu paket berukuran besar yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik berisi baju kaos, dan di dalam lipatan kaos tersebut terdapat barang yang diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja seberat 1.022 gram.
“Selanjutnya setelah dilakukan interogasi, AWR mengaku bahwa paket yang diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja tersebut adalah miliknya bersama
dengan MH (44),” ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mencari keberadaan MH. Didapati disebuah rumah di sekitar Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu.
“Saat dilakukan penangkapan, MH sempat tidak koperatif dan bersembunyi diatas plafon rumah, selanjutnya dengan upaya paksa petugas berhasil mengamankan MH,” tutur Risnoto.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kamar MH, petugas juga menemukan dua batang tanaman yang diduga merupakan narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja.
“Tersangka MH ini mencoba budidaya ganja juga. Petugas temukan dua batang di kamarnya yang usianya sudah empat bulan. Pelaku ini dapat bibitnya dari barang yang dia pesan lewat online,” ucapnya.
Selain itu, di kamar MH ditemukan juga sembilan plastik paketan kecil siap jual yang juga diduga berisi tanaman jenis ganja dengan berat 22,05 gram.
“Dari keterangan pelaku, barang adalah milik bersama dan dipesan melalui media online
dengan modus dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Pelaku juga mengaku sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman serta menjual kembali
ganja tersebut untuk diedarkan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang tarkotika. (jan)















