LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan meluruskan isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ribuan persen. Kabar tersebut santer menjadi perbincangan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
“Isu kenaikan PBB ini perlu dilihat secara kasus per kasus,” ucap Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, Kamis (21/8/2025).
Lanjut Idham menerangkan, bahwa ketetapan tarif PBB tahun ini bermula dari penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sesuai ketentuan perundang-undangan, pada tahun 2024, pemerintah daerah mulai melakukan penyesuaian terhadap elemen penentuan besaran tarif pajak.
Meski demikian, saat itu pemerintah kota memberikan stimulus 100 persen sehingga ketetapan PBB tidak berubah dari tahun 2023.
“Untuk kota balikpapan, NJOP itu kita sesuaikan sejak tahun lalu. Cuma saat itu kita memberikan stimulus 100%. Sehingga ketetapan PBB antara 2024 dan 2023 itu sama, berapapun NJOP-nya,” terangnya.
Kemudian, pada tahun ini pemerintah berencana menurunkan stimulus menjadi 40 hingga 55 persen. Maka dari itu, sebagian wajib pajak merasa tagihannya melonjak.
Selain faktor stimulus, ada beberapa penyebab tagihan PBB seolah melonjak drastis. Menurut Idham, luasan objek pajak memeberi pengaruh besar terhadap jumlah pajak. Selain itu, Perda tentang pajak dan retribusi daerah mengamanatkan pemerintah melakukan perubahan tarif.
Perubahan kali ini, katanya, menyesuaikan perkembangan kawasan di lokasi objek pajak. Sehingga, nilai ekonomis objek pajak tentunya menyesuaikan perkembangan kawasannya.
“Contohnya di Kariangau. Di sini, NJOP-nya dulu Rp36 ribu, tetapi sekarang rata-rata sudah Rp1 juta. Apalagi wilayah itu sekarang menjadi kawasan industri,” jelas Idham.
Mengenai kasus yang viral, Idham menyebut bahwa objek pajak tidak tercatat dalam peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Ia memperkirakan hal ini terjadi karena objek pajak belum mengalami pemutakhiran data. Atau objek pajak yang dimaksud dulunya bukan berada di kawasan strategis.
“Harapan kami wajib pajak mengonfirmasi kesesuaian letak dengan besaran PBB. Kalau ada ketidaksesuaian, tentu akan kami perbaiki,” tegasnya.
Maka dari itu, per hari ini juga BPPDRD membuka layanan pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat. Melalui layanan ini, data objek pajak juga bisa dimutakhirkan sesuai kondisi lapangan.
Mencermati banyaknya keluhan, pemerintah turut menyiapkan tambahan stimulus antara 30 hingga 90 persen. Kebijakan ini langsung otomatis tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) warga.
“Jadi, kasus yang disebut naik 3000 persen itu, kalau kita hitung setelah stimulus, hanya sekitar Rp2 jutaan. Dengan lahan seluas 1 hektare dan NJOP tinggi, kami kira angka itu masih wajar,” jelasnya.(*/Wan)