BALIKPAPAN, lintasraya.com – Seorang berinisial MK (27), dibekuk oleh jajaran Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan.
Warga yang beralamat di Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan itu berurusan dengan hukum gegara aksi nekatnya.
MK membubarkan rombongan petugas survei tanah dengan melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali menggunakan senjata api (senpi).
Kasubnit 2 Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Bayu mengatakan, kejadian pada Jumat (20/1/2023) lalu.
Bermula saat petugas dari BPN, Kejaksaan, Kelurahan dan kecamatan melakukan survei tanah untuk keperluan tanah negara di Jalan Ruhui Rahayu, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
“MK kemudian tiba-tiba datang, marah-marah dan langsung menembakkan senjata apinya sebanyak dua kali ke udara,” kata Bayu saat konfrensi pers, Rabu (25/1/2023).
Usai kejadian, salah satu petugas dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang ikut dalam rombongan suvei itu melapor ke Polresta Balikpapan, karena merasa jiwanya terancam.
“Setelah dapat laporan, kami melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap pelaku di rumahnya kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan tanpa perlawanan,” tutur Bayu
Polisi turut menyita barang bukti senjata api jenis Glock 19 kaliber 7,65 mm, 10 butir peluru aktit di dalam magazine serta dua selongsong peluru.
Dari pengakuannya, senpi dimiliki sejak Agustus 2022 lalu. Dan mengaku memiliki izin untuk memiliki senjata api jenis Glock tersebut. “Masih kami dalami soal keabsahan surat izin itu,” ucapnya.
Ditanya soal motif, Bayu menyebut kemungkinan besar tersangka merasa memiliki tanah yang sedang disurvei petugas. “Karena objeknya tanah, kemungkinan karena itu. Tersangka kami jerat pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman,” tandasnya.
Sementara itu, MK mengaku melepas tembakan ke udara untuk membubarkan petugas yang melakukan survei. “Saya hanya ingin mereka bubar saja, karena itu masuk wilayah kami. Mereka ke sini buka sekali saja, sudah sekitar delapan kali,” aku MK. (jan)
			














                                    