BALIKPAPAN, lintasraya.com – Setelah bebas dari penjara, tak membuat EG (32) dan ST (33) jera melakukan aksi kriminal. Keduanya sempat ditahan karena kasus pencurian dan narkotika.
Pada hari Selasa (21/6/2022) lalu, keduanya kembali berulah. Membobol Indomaret yang berada di Jalan MT Haryono RT 30, Balikpapan Selatan, sekitar 1.30 Wita.
Saat beraksi, EG dan ST masuk ke dalam Indomaret tersebut dengan cara merusak tralis jendela di lantai tiga menggunakan sebuah linggis.
“Setelah masuk dalam Indomaret, mereka turun ke lantai satu,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo saat jumpa pers, Senin (27/6/2022).
Selanjutnya kedua pelaku mengambil 453 bungkus rokok berbagai merk, tiga dus minyak goreng, tab Samsung, dan kartu perdana yang ada di Indomaret.
“Akibat kejadian tersebut, pihak Indomaret mengalami kerugian hingga Rp 41 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian ke polisi,” ungkap Rengga.
Dari laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti. “Saat diintrograsi, pelaku rupanya sudah beberapa beraksi di sejumlah Indomaret di Kota Balikpapan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (jan).















