BALIKPAPAN, lintasraya.com – Buruh harian lepas berinisial SK (30) diringkus jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan, setelah melakukan aksi pencurian handphone di rumah warga kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota pada Minggu (5/6/2022) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan memanjat ke lantai dua rumah korba yang tak terkunci pintunya.
“Dia (tersangka) manjat ke lantai dua. Kemudian masuk ke dalam rumah lewat pintu yang tidak terkunci. Saat itu korban sedang tertidur,” kata Rengga saat pers rilis pengungkapan kasus, Selasa (14/6/2022).
Selanjutnya, SK mengambil tiga unit handphone milik korban yang ada di dalam rumah. Barang hasil curian dijul oleh pelaku untuk membeli sabu. “Hasil penjualan barang curian untuk membeli sabu,” tutur Rengga.
Menurut Rengga, di kawasan tersebut memang kerap terjadi aksi pencurian. Pada saat mendapat laporan pencurian HP, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka kami amankan di rumahnya. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan tijuh tahun penjara,” pungkasnya. (jan)















