BALIKPAPAN, lintasraya.com – DPRD Kota Balikpapan mendorong agar pemerintah kota segera merealisasikan rencana pembahasan pembangunan depo logistik. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kembali kejadian kecelakaan maut di kawasan Muara Rapak.
Anggota DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan, bahwa pihaknya pernah mengajukan rencana pembangunan depo logistik kepada pemerintah kota Balikpapan.
Menurutnya, usulan tersebut dibuat untuk membatasi lalu lintas kendaraan berat masuk ke wilayah perkotaan. Sehingga angkutan berat yang mengangkut logistik di wajibkan berhenti di depo logistik.
“Jadi muatannya yang diangkut oleh angkutan besar cuma sampai depo saja. Kemudian dilansir dengan menggunakan kendaraan yang lebih kecil untuk didistribusikan ke wilayah perkotaan,” kata pria yang akrab disapa A3, Jumat (9/6/2023).
la menyampaikan, bahwa dengan adanya depo logistik, kendaraan besar yang masuk hanya sampai di situ. Selanjutnya akan dilansir dengan mobil yang lebih kecil.
“Sebenarnya sudah ada proyeksi untuk membangun depo tersebut, DED (detail engineering design) sudah ada, tinggal bagaimana prioritasnya. Hal ini merupakan salah satu solusi alternatif,” terangnya.
Dia menerangkan, bahwa kota Balikpapan memang tidak banyak memiliki jalan-jalan alternatif untuk angkutan Logistik, sehingga satu-satunya akses jalan itu yakni lewat turunan kilo menuju Muara Rapak.
“Harus diakui kita tidak punya jalan alternatif, sehingga hanya saja jalur itu, yang bisa kita lewati. Hal inilah yang kemudian menjadi kendala besar kita,” ujarnya.
Situasi ini, lanjut A3, hal ini harus dicarikan jalan alternatif, atau dibuatkan jalur baru. Hal tersebut untuk mendukung pendistribusian bahan pokok ke masyarakat. jika tidak kedepannya akan terus menjadi persoalan.
Dirinya menambahkan, meskipun Kota Balikpapan, saat ini sudah memiliki Perda terkait pengaturan jam edar dan wilayah edar untuk kendaraan yang berukuran besar. Dan pengaturannya sudah diatur dalam Perwali. atau dibuatkan jalur baru.
Hal tersebut untuk mendukung pendistribusian bahan pokok ke masyarakat. jika tidak kedepannya akan terus menjadi persoalan.
Dirinya menambahkan, meskipun Kota Balikpapan, saat ini sudah memiliki Perda terkait pengaturan jam edar dan wilayah edar untuk kendaraan yang berukuran besar. Dan pengaturannya sudah diatur dalam Perwali. Hal ini tentunya tidak bisa menjadi solusi yang permanen, harus ada solusi alternatif, yaitu dengan membuka jalur alternatif yang kemudian bisa mencukupi kebutuhan untuk jalur logistik bagi masyarakat. (*/Wan)















