LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kampanyekan pendewasaan usia pernikahan (PUP).
Ini sebagai langkah strategis dalam mencegah stunting, juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya merencanakan pernikahan secara matang demi menciptakan generasi yang sehat dan sejahtera.
Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin, menekankan pentingnya perencanaan yang baik sebelum menikah guna menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak-anak dan mencegah bahaya stunting. “Pendewasaan usia pernikahan (PUP) adalah langkah preventif yang kami galakkan untuk memberikan perlindungan terhadap hak anak dan kesejahteraan mereka,” ujar Chairur pada Kamis (17/10/2024).
Ia menambahkan bahwa kampanye ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada remaja agar mempertimbangkan risiko pernikahan di usia muda, yang sering kali berujung pada masalah kesehatan anak dan bahkan perceraian.
“Usia ideal menikah adalah 23 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Dengan menikah pada usia yang tepat, kita bisa mencegah perceraian akibat kurangnya tanggung jawab dan kesiapan dalam berkeluarga,” tuturnya.
Chairur juga menjelaskan bahwa melalui pendidikan yang tepat, generasi mendatang dapat tumbuh sehat dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik. “Kami ingin memastikan bahwa langkah-langkah ini membantu mengurangi angka stunting dan sekaligus mempromosikan perlindungan hak anak dan kesejahteraan mereka,” pungkasnya.
DP3AP2KB PPU berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, tentang pentingnya kesiapan fisik dan mental sebelum menikah, sebagai bagian dari upaya menyeluruh dalam peningkatan kualitas hidup anak-anak dimasa depan.(*/ADV/DiskominfoPPU/wan)















