LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN — Kepolisian akhirnya mengungkap motif di balik kasus penikaman yang menewaskan seorang penjaga toko di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara.
Insiden tragis ini ternyata dipicu persoalan sepele yang berujung pada ledakan emosi tak terkendali.
Korban diketahui bernama Valentino Prawira (19).
Ia meregang nyawa akibat serangan senjata tajam yang dilakukan oleh M (61), seorang pria lanjut usia yang tak lain merupakan pemilik toko di sebelah tempat korban bekerja.
Fakta mengejutkan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/1/2026).
Menurut Zeska, peristiwa bermula dari kejadian beberapa hari sebelum penikaman. Saat itu, pelaku sempat bertransaksi di toko korban untuk membeli rokok. Namun, transaksi batal lantaran pelaku merasa harga yang disebutkan terlalu mahal.
“Pelaku merasa tersinggung dengan respons korban ketika transaksi dibatalkan. Rasa kesal itu rupanya dipendam,” ungkap Zeska.
Puncak amarah terjadi pada Senin (26/1/2026).
Pelaku kembali mendatangi toko korban dengan dalih membeli pengharum pakaian. Perdebatan terkait harga kembali terjadi dan memicu emosi pelaku.
Alih-alih mengambil uang untuk membayar, pelaku justru pulang ke rumahnya yang berada persis di samping toko.
“Pelaku kembali bukan membawa uang, melainkan sebilah pisau dapur,” jelas Zeska.
Dengan pisau di tangan, pelaku mendatangi kembali toko dan berpura-pura akan menyelesaikan pembayaran. Saat korban lengah, pelaku langsung mencengkeram tangan kiri korban dan menikam bagian perutnya.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke bagian belakang toko. Namun pelaku terus mengejar dan melakukan penusukan berulang kali hingga korban terjatuh dalam kondisi kritis.
Hasil autopsi menunjukkan luka tusuk di perut kanan korban mengenai pembuluh darah besar yang menyebabkan pendarahan hebat. Secara keseluruhan, ditemukan 13 luka di tubuh korban, terdiri dari luka tusuk, luka sayatan, serta luka lecet.
Pengungkapan kasus ini diperkuat oleh rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang dianalisis secara digital oleh penyidik. Dari bukti tersebut, identitas pelaku berhasil dipastikan.
“Tersangka kami amankan di rumahnya sendiri, lokasinya sangat dekat dari tempat kejadian perkara,” kata Zeska.
Meski sempat mengelak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian dan topi yang disembunyikan di dalam tong sampah dapur, serta pisau dapur sepanjang sekitar 20 sentimeter yang diselipkan di dalam payung.
Polisi juga menyita kaos putih berlumuran darah dan topi abu-abu bertuliskan Rusty yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai pasal utama, serta Pasal 338 KUHP sebagai pasal alternatif.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.(*/san)















