BALIKPAPAN, lintasraya.com – SA, pemuda berusia 25 tahun di Kota Balikpapan harus merasakan kehidupan di penjara.
Ia ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan setelah nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, SA melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dua kali.
Pertama pada 27 Maret 2022 lalu di Jalan Mekar Sari, Gunung Sari Ilir. SA sukses menggondol satu unit motor Yamaha Mio.
“Kemudian tersangka kembali beraksi pada 10 Juli 2022 lalu di Perumahan Borneo Paradiso, Balikpapan Timur. Membawa kabur satu unit Honda Scoopy,” kata Rengga saat pers rilis, Kamis (14/7/2022).
Dalam menjalankan aksinya, SA memilih kendaraan yang ditinggal dengan kondisi kunci motor masih menancap.
“Modus yang digunakan tersangka adalah mencuri motor yang kuncinya masih tertancap,” ungkap Rengga.
Tersangka hanya beraksi seorang diri. Motif pencurian hanya untuk keperluan pribadi. Atas perbuatannya pemuda yang tinggal di Batu Ampar, Balikpapan Utara ini terancam tujuh tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (jan)















