BALIKPAPAN, lintasraya.com – Seorang oknum pekerja di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina Balikpapan dibekuk oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan.
Pelaku berinsial F (28), beralamat di Jalan Prapatan Dalam, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota. Dia ditangkap setelah menggasak 9 unit Handy Talky (HT) milik perusahaan.
“Aksi itu dilakukan pada akhir September 2022 lalu.
Akibatnya perusahaan merugi hingga Rp 47 juta dan melaporkan ke Polresta Balikpapan,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Kamis (13/10/2022).
Dari laporan tersebut, aparat pun bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku F di rumahnya pada Rabu (5/10) dini hari. Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti 9 unit HT.
“Pelaku memang pekerja di salah satu perusahaan sub kontrak di proyek RDMP, kemudian memanfaatkan ada HT yang tergeletak di kantor dan diambil. Pada saat dilakukan pengecekan perusahaan mengalami kerugian,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (jan)















