BALIKPAPAN, lintasraya.com – AR (26), harus berurusan dengan hukum. Dia bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji besi, setelah ditangkap oleh Polsek Balikpapan Utara karena aksinya mencuri motor tetangga.
Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Joko Yawiyono mengatakan, kejadian pada Senin (12/9/2022) lalu, sekitar pukul 04.00 Wita dini hari di Jalan Mekar Sari, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
“Saat itu kendaraan Honda Beat milik tetangganya terparkir di bawah rumah. Karena ada kesempatan pelaku mendorong ke tempat aman, dan hidupkan pakai kunci palsu,” kata Joko saat pers rilis, Selasa kemarin (27/9/2022).
Korban yang mengetahui kendaraannya telah raib langsung melaporkan ke Polsek Balikpapan Utara. Beberapa saat kemudian, ada yang melihat jika motor korban dijual di media sosial seharga satu juta.
“Dari situ warga tahu kalau AR yang mengambilnya. Jadi, pelaku sempat diamankan warga. Kemudian, pelaku kami tangkap dan dibawa ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP atas pencurian sepeda motor dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (*/Jan/wan)















