BALIKPAPAN, lintasraya.com – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan mendukung rencana Pemerintah Kota Balikpapan yang akan memberlakukan syarat penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Meskipun menyatakan siap mendukung rencana Pemkot Balikpapan tentang Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu syarat pelaksanaan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tapi harus didukung dengan penyediaan fasilitas sekolah di tiap kecamatan, yang saat ini belum merata.
“Kita berharap peserta didik baru tidak sulit mendapatkan sekolah, tapi sekolah di Balikpapan masih sedikit. Kendala kita ada di situ,” ujar Parlindungan, Jumat (26/8/2022).
Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di Balikpapan, rata -rata usia anak yang diterima sekolah paling muda 6,8 tahun baru bisa masuk SD. Kalau tahun depan baru mau masuk usianya sudah 7,8 tahun, ini yang harus diperhatikan. Termasuk adanya sekolah-sekolah baru.
“Beruntung dengan adanya pembangunan sekolah di Balikpapan Barat dan Selatan bisa mengurai penumpukan dalam satu wilayah,” jelasnya.
Ia berpendapat, KIA untuk mengontrol anak-anak agar mampu tertampung semua di sekolah. Artinya, anak yang tidak punya surat-surat. Seperti anak dari istri nikah siri yang tidak punya identitas.
“Niat baik ini juga harus didukung dengan fasilitas yang memadai, sehingga pemerataan pendidikan bisa terlaksana,” tutupnya.(*/wan)















