BALIKPAPAN, lintasraya.com – Pria berinisial GS (28) Warga Balikpapan Selatan akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dirinya diamankan tim cyber Reskrim Polresta Balikpapan usai melakukan ujaran kebencian oleh institusi Polri pada Senin 11 Oktober 2021 kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, postingan instagram GS dinilai masuk kategori ujaran kebencian terhadap institusi Polri. Akhirnya GS kami amankan dan dimintai keterangan.
“Kami amankan dan kami introgasi apakah betul akun sosmed itu miliknya. Dia pun mengakuinya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro.
Usai mengakui perbuatannya, Akhirnya GS beserta keluarga meminta maaf secara terbuka dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Pelaku dan keluarganya sudah minta maaf. Kasus ini masuk dalam kategori ujaran kebencian profesi,” jelas Rengga.
Disinggung sanksi apa yang diberikan kepada GS, Rengga menyebut masih sebatas peringatan saja. Apalagi pelaku dan keluarga sudah meminta maaf, postingannya juga sudah dihapus. Jadi itu sudah cukup.
Dirinya mengimbau, kepada seluruh masyarakat Balikpapan lebih bijak lagi dalam menggunakan medsos. Jangan sampai melakukan pencemaran baik perorangan instansi atau golongan
Saat dimintai keterangan GS mengakui perbuatannya. Dirinya memposting yang dinilai mencemarkan nama baik institusi Polri. Dirinya pernah kecewa dengan Polri. Karena Dulu dia mendaftar untuk masuk polisi tapi tidak lolos.
“Saya meminta maaf kepada pihak Polri atas postingan saya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ucap GS saat diwawancarai, Selasa (12/10/2021) di Mapolresta Balikpapan. (*/wan)















