BALIKPAPAN, lintasraya.com – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan, Ali Munsjir Halim mengaku dugaan pelanggaran tata tertib (Tatib) yang dilakukan salah satu oknum anggota DPRD Balikpapan sudah masuk tahap evaluasi.
Ali Munsjir mengungkapkan, anggota DPRD Balikpapan tersebut duduk di Komisi II. Laporan terakhir yang masuk berasal dari Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) pada 11 September 2023.
“Laporan itu sudah disposisi, intinya surat pengaduan tentang salah satu anggota dewan yang juga wakil ketua BK,” ucapnya.
Ia mengaku dalam surat pengaduan itu, oknum tersebut hampir tidak pernah mengikuti rapat maupun kegiatan di kantor DPRD Balikpapan.
“Tapi di dalam laporan ini mereka (Formak, Red) tidak menyatakan kapan yang bersangkutan mulai tidak masuk. Jadi saya mengatakan suratnya juga tidak bisa dikatakan pengaduan yang punya bukti otentik karena hanya sebatas informasi,” bebernya.
Bahkan, dikatakannya laporan tersebut sebenarnya sudah masuk dalam evaluasi BK yang terhitung sudah empat kali tidak menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan di awal September 2023.
“Kebetulan surat ini masuk pada saat kami rapat juga dan sedang mempersiapkan tindak lanjut itu. Pada 1 Agustus 2023, dia membuat surat undangan izin khusus tidak masuk bekerja sampai 31 Agustus 2023,” terangnya.
Ia menjelaskan dalam tatib anggota dewan memang ada izin khusus yang dibolehkan, yakni umroh, ibadah haji, sakit dan urusan keluarga disertai alasannya.
“Seharusnya pada 1 September 2023 harusnya sudah masuk kerja. Waktu itu kita ada paripurna dua kali, karena dia tidak ada terus makannya kami rapat. Begitu juga kedua kalinya, jadi kita sudah evaluasi kasih peringatan, sebelum kita kasih peringatan maka kami kasih surat terlebih dahulu ke Ketua DPRD Balikpapan sebagai laporan ketidakhadiran,” ungkapnya.
Bukan hanya peringatan dari BK, Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh juga memberikan ultimatum bahwa yang bersangkutan wajib turun kerja pada Senin 18 September 2023.
“Ketua DPRD Balikpapan pada 11 September 2023 juga telepon dengan oknum itu, sebelum surat Formak masuk. Dia berjanji kepada ketua akan masuk pada Senin besok. Nah, kalau dia tidak masuk, maka BK akan mengeluarkan surat peringatan pertama,” ungkapnya.(*/wan)















