BALIKPAPAN, lintasraya.com – Upaya penyeludupan dan peredaran gelap narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, kembali berhasil digagalkan. Kali ini oleh BNNK Balikpapan bersama Bea Cukai Balikpapan.
Kronologis pengungkapan berawal dari informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Kota Medan menuju Kota Balikpapan.
Dari informasi tersebut, dibentuklah tim gabungan yang terdiri dari BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan. Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif dan pada Rabu, 6 Juli 2022 lalu.
Dari penyelidikan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku SG (24). Beserta sebuah paket berukuran sedang yang dalamnya terdapat 2 bungkus plastik berukuran sedang.
“Pelaku diamankan di sekitar Jalan Milono, Gunung Sari Ilir. Saat diperiksa paket berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis
Ganja seberat 924 gram,” kata Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto, Kamis (18/8/2022).
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap SG. Dari pengakuannya, dia diperintahkan untuk mengambil paketan tersebut oleh seseorang berinisial JH (23).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan JH di sebuah perumahan di
area Gunung Samarinda Baru.
“Dari pengakuan JH, paketan tersebut merupakan milik bersama dengan seseorang berinisial DE (26). Untuk itu petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan DE disalah satu kafe di Balikpapan Timur,” ungkapnya.
Dari keterangan DE, paketan yang berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja tersebut dipesan olehnya melalui media online dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi.
“Para tersangka juga mengakui sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman,” pungkasnya.
Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jan)















