LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mencatat hampir 80 persen angkutan kota (angkot) di wilayah Balikpapan tidak lolos Uji KIR atau Uji Kendaraan Bermotor. Kegagalan ini menandakan bahwa sebagian besar angkot di Balikpapan tidak memenuhi standar kelayakan jalan yang ditetapkan.
Uji KIR sendiri adalah salah satu syarat utama bagi angkot untuk mendapatkan izin trayek yang sah. KIR harus diperpanjang secara berkala untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya aman dan layak pakai. Namun, berdasarkan data yang dihimpun oleh Dishub Balikpapan, banyak angkot yang bahkan belum memperbarui KIR mereka selama bertahun-tahun.
Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra, mengungkapkan bahwa beberapa angkot yang tidak lolos uji KIR ditemukan dengan kondisi KIR yang sudah mati selama empat tahun. Menurutnya, alasan pandemi COVID-19 yang sering kali dijadikan alasan untuk menunda pengurusan KIR sudah tidak relevan lagi, mengingat saat ini situasi sudah berangsur normal.
“Kami mengingatkan bahwa kewajiban untuk memperbarui izin trayek bukanlah hal baru, sama halnya dengan memperpanjang KTP atau SIM. Jika masa berlaku habis, maka harus segera diperpanjang,” ujar Adwar.
Lebih lanjut, Adwar juga menyoroti bahwa hampir semua izin usaha transportasi di Balikpapan sudah kedaluwarsa. Dishub Balikpapan sudah sering melakukan razia dan memberikan imbauan secara persuasif kepada para pemilik angkot untuk segera memperbarui izin mereka. Namun, banyak pemilik yang tetap membandel dan memilih beroperasi tanpa izin resmi.
“Tidak mungkin kami melegalkan angkot yang beroperasi secara ilegal. Kami sudah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengurus perizinan, tapi jika mereka menolak, maka kami harus menjalankan tugas kami untuk menertibkan angkutan yang tidak memiliki izin,” tegasnya.
Adwar juga menekankan bahwa pihaknya tidak pernah mempersulit proses pengurusan KIR. Ia memastikan bahwa selama kendaraan memenuhi syarat kelayakan, maka tidak akan ada kendala dalam proses pengurusannya. Namun, jika kendaraan tidak layak jalan, maka tidak akan diloloskan.
“Untuk mendapatkan izin trayek, syarat utamanya adalah kendaraan harus lolos Uji KIR terlebih dahulu. Ini adalah langkah penting untuk memastikan keamanan kendaraan yang beroperasi di jalan. Selain itu, pemilik angkot juga harus melampirkan STNK yang masih berlaku, surat keterangan dari perusahaan, dan KTP sopir yang berdomisili di Balikpapan,” tambahnya.
Dengan situasi ini, Dishub Balikpapan akan terus melakukan upaya penertiban untuk memastikan bahwa semua angkot di kota ini memenuhi standar keamanan dan peraturan yang berlaku. Adwar berharap, dengan upaya ini, keselamatan pengguna jalan di Balikpapan dapat lebih terjaga dan angka kecelakaan dapat ditekan.
Kepala Dishub Balikpapan juga mengimbau para pemilik angkot untuk segera mengurus izin trayek dan KIR kendaraan mereka. Ia menegaskan bahwa ketegasan dalam penerapan aturan ini demi kepentingan bersama, khususnya keselamatan para penumpang dan pengguna jalan lainnya. Dishub Balikpapan akan terus bersinergi dengan pihak terkait untuk menciptakan transportasi yang aman dan tertib di Balikpapan.(*/ADV/San)