Jumat, April 10, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home PPU

Disnakertrans PPU Siapkan Edaran Pembayaran THR ke Perusahaan

admin by admin
10 Maret 2025
in PPU
45 0
0
Minim Tenaga Lokal, Pemkab PPU Inginkan Keterbukaan Informasi Rekrutmen

Marjani.

Share on FacebookShare on Twitter

LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Menjelang perayaan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 atau 1446 Hijriyah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Kepastian ini disampaikan sebagai upaya memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani Ali, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan edaran terkait imbauan pembayaran THR yang akan dikirimkan kepada setiap perusahaan melalui pimpinan masing-masing.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan tersebut guna menghindari sanksi administratif yang bisa diberikan oleh pemerintah provinsi.

“THR adalah hak karyawan dan harus dibayarkan sesuai aturan. Kami akan melakukan monitoring untuk memastikan semua perusahaan mematuhi kewajiban ini,” ujarnya.

Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, Disnakertrans PPU juga membuka posko pengaduan guna menampung keluhan karyawan terkait pembayaran THR. Posko ini bertujuan memberikan wadah bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam menerima haknya.

“Jika ada pekerja yang tidak mendapatkan THR atau mengalami keterlambatan pembayaran, kami siap menerima laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” ucap Marjani.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Disnakertrans PPU telah mengidentifikasi dua perusahaan di wilayahnya yang akan menyalurkan THR kepada karyawannya pada perayaan Idul Fitri tahun ini.

Namun, Marjani mengingatkan bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi. Jika ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR, sanksi administrasi akan diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim).

Oleh karena itu, ia berharap seluruh perusahaan di PPU mematuhi aturan yang ada demi kesejahteraan para pekerja.

“Kami berharap seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya dengan baik, karena ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang kesejahteraan pekerja yang harus dijaga,” tutupnya.(*/ADV/DiskominfoPPU/wan)

Tags: DiskominfoPPU
admin

admin

Next Post
Bantuan PKH Triwulan Pertama Segera Cair di PPU

Pemkab PPU Alokasikan Rp600 Juta untuk Pembangunan Rumah Singgah PMKS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 139 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
DPRD Balikpapan Soroti Dualisme PJHI, Sengketa Yayasan Dinilai Ancam Aset Umat

DPRD Balikpapan Soroti Dualisme PJHI, Sengketa Yayasan Dinilai Ancam Aset Umat

9 April 2026
Baru Sepekan di Balikpapan, Pria Asal Flores Ditemukan Tewas Gantung Diri

Baru Sepekan di Balikpapan, Pria Asal Flores Ditemukan Tewas Gantung Diri

8 April 2026
Hasil Audit BPK Jadi Dasar Sikap DPRD soal Pansus Proyek RSU Balikpapan Barat

Hasil Audit BPK Jadi Dasar Sikap DPRD soal Pansus Proyek RSU Balikpapan Barat

8 April 2026
Aklamasi di Mukota XII, Noval Asfihani Pimpin Kadin Balikpapan 2026–2031

Aklamasi di Mukota XII, Noval Asfihani Pimpin Kadin Balikpapan 2026–2031

8 April 2026

Recommended

DPRD Balikpapan Soroti Dualisme PJHI, Sengketa Yayasan Dinilai Ancam Aset Umat

DPRD Balikpapan Soroti Dualisme PJHI, Sengketa Yayasan Dinilai Ancam Aset Umat

9 April 2026
503
Baru Sepekan di Balikpapan, Pria Asal Flores Ditemukan Tewas Gantung Diri

Baru Sepekan di Balikpapan, Pria Asal Flores Ditemukan Tewas Gantung Diri

8 April 2026
504
Hasil Audit BPK Jadi Dasar Sikap DPRD soal Pansus Proyek RSU Balikpapan Barat

Hasil Audit BPK Jadi Dasar Sikap DPRD soal Pansus Proyek RSU Balikpapan Barat

8 April 2026
504
Aklamasi di Mukota XII, Noval Asfihani Pimpin Kadin Balikpapan 2026–2031

Aklamasi di Mukota XII, Noval Asfihani Pimpin Kadin Balikpapan 2026–2031

8 April 2026
506
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat