BALIKPAPAN, lintasraya.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kaltim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan tindak pidana pelayaran, Rabu (24/8/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, dalam pengungkapan itu Unit Patroli Anggana berhasil mengamankan 15 orang ABK dari tiga kapal kelotok yang sedang mengambil batu bara tanpa izin di Perairan Loa Kulu, Kabupaten Kukar.
“Saat kejadian tersangka tertangkap tangan mengambil batu bara dengan sekop dari atas BG Armada Kaltim 3001 yang di tarik TB Kompas 03 tanpa ijin dari pemilik batu tersebut,” kata Yusuf, Jumat (26/8/2022).
Yusuf melanjutkan, personel Unit Patroli Anggana mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal KM Ikbal yang berisi batu bara sebanyak 15,572 ton, satu unit kapal KM Dhany berisi baru bara sebanyak 12,482 ton, enam buah sekop, serta satu unit Kapal KM Amir.
“Dalam kasus ini, petugas menetapkan tiga orang tersangka berinisial JP (48), IM (47), R (26) dan toga saksi ABK,” ucapnya.
Atas tindak pidana yang dilakukan, ketiga pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 287 jo 27 UU RI No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan atau Pasal 59 ayat (1) jo pasal 28 ayat 4 huruf b UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. (jan)















