BALIKPAPAN, lintasraya.com – Seorang pria berinisial MM (29) harus berurusan dengan hukum.
Warga Jalan Pelita 2 Gang Family, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda itu diciduk oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim karena terbukti memiliki 436 gram ganja.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula adanya informasi masyarakat. Bahwa di rumah MM kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli ganja.
Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian melakukan penyelidikan pada Selasa (5/7/2022) sore sekira pukul 16.30 Wita.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati paketan sabu yang dikemas dalam plastik bening di dalam kamar MM,” kata Yusuf, Kamis (7/7/2022).
MM kemudian diamankan dan di kamarnya ditemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja sebanyak 436 gram bruto.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait asal muasal barang haram tersebut. “MM sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Yusuf. (jan)















