Lintasraya.com, SAMARINDA – Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim menggagalkan peredaran satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Samarinda pada Senin (26/6/2023) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul mengatakan, pengungkapan berawal informasi dari masyarakat yang mencurigai maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Jalan Jembatan Mahulu, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Anggota Subdit II Ditresnarkoba kemudiam melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati satu orang pria yang tengah berkendara dengan gerak mencurigakan.
Pria itu diketahui berinisial A (29), beralamat Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Aparat pun langsung menghentikan laju kendaraannya ketika melintas di Jalan Jembatan Mahulu.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu buah kantong plastik bening ukuran besar berisi butiran kristal sabu-sabu. Total beratnya 1.094 gram,” ungkap Rickynaldo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/6/2023).
Kepada polisi, RK mengaku mendapatkan barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial SW dengan sistem terputus. Saat ini polisi tengah melakukan pengejaran terhadap pemilik barang itu.
“Untuk A telah kita tetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” ucapnya. (jan)















