PASER, lintasraya.com – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang pria atas kepemilikan obat keras jenis Double L Sebanyak 2.000 butir.
Penangkapan terjadi pada Selasa (16/8/2022) di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, awalnya Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman paket melalui jasa pengiriman yang dicurigai obat keras jenis double L.
“Dari informasi tersebut, tim yang ada di lapangan melakukan penelusuran,” kata Yusuf, Kamis (18/8/2022).
Setelah dilakukan penelusuran, tim berhasil mengamankan pelaku dengan inisial S (42) warga Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Tanah Grogot, Paser.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan sejumlah barang berupa 1 bungkus paket berisi 2 botol berjumlah 2.000 butir obat keras jenis double L,” ucapnya.
Atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan, saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut. (jan)















