BALIKPAPAN, lintasraya.com – Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Sabrani angkat bicara. Terkait beredarnya pemberitaan tentang terhambatnya kucuran dana hibah operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan senilai Rp 1,6 miliar.
Yang dianggap dampak dari laporan pertanggungjawaban (Lpj) penggunaan anggaran 2021 dari Inspektorat KPU RI yang belum terselesaikan atau masih harus diperbaiki.
Sabrani menyebutkan, bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah operasional non pemilu, sebelum dirinya memasuki masa pensiun sudah diselesaikan.
“Saya takutnya ini belum disampaikan oleh pejabat pengganti saya yang baru. Karena Lpj itu sebenarnya sudah ada, memang saya akui kalau ada kekurangannya. Jadi pertanggungjawaban Rp 1,6 miliar itu sebenarnya bukan tidak beres, cuma tidak disampaikan,” katanya kepada wartawan, saat jumpa pers, Senin (1/8/2022).
Ia juga menyampaikan dari beberapa kali pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI, sudah ada beberapa laporan yang dibenahi. Namun dirinya tidak menyelesaikan secara tuntas perbaikannya karena terlanjur memasuki masa pensiun, pada Juni 2022 lalu.
“Kita juga diperiksa inspektorat dan beberapa sudah kita benahi, tapi saya tidak tahu apakah sampai sekarang sudah disampaikan oleh Plh atau sekretaris yang sekarang. Sebab kewenangan ini merupakan kewajiban dari sekretaris bukan kewenangan Komisioner,” ungkapnya.
Ia menerangkan pada saat pelaksanaan Pilkada 2020 lalu, terjadi perubahan aturan tata cara pelaporan pertanggungjawaban dari Kementerian Dalam Negeri. Awalnya, dibuat 3 bulan setelah selesai tahapan namun berubah dibuat bersamaan dengan tahapan.
“Jadi pada saat membuat pertanggungjawaban, kami juga sedang melaksanakan tahapan Pilkada. Sehingga wajar saja kelimpungan. Dan itu terjadi seluruh Indonesia. Karena biasanya memang di Permendagri itu kami baru membuat laporan pertanggungjawaban 3 bulan setelah melaksanakan tahapan tapi aturan tersebut ternyata berubah,” terangnya.
Sementara itu, terkait temuan BPK tentang kekurangan administrasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Pilkada 2020 sebesar Rp 17,9 miliar, ia menyampaikan bahwa hal itu sudah diselesaikan dan saat ini hanya kurang dari Rp 3 miliar yang belum terselesaikan.
“Pada dasarnya ketua KPU juga tidak punya kewenangan untuk memanggil saya yang punya kewenangan untuk memanggil saya adalah sekretaris KPU provinsi Kaltim. Kalau beliau minta bantu saya datang. Saya siap pertanggung jawabkan,” pungkasnya.(*/wan)















