PENAJAM, lintasraya.com – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) meminta Pemkab PPU dapat menindaklanjuti adanya Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Yaitu dengan membuat aturan turunan dalam bentuk peraturan bupati sebagai kebijakan teknis.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD PPU Sariman. Ia mengungkapkan bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui alur dan proses hukum. Sehingga perbup tersebut menjadi penting untuk segera disusun kemudian direalisasikan.
“Seperti kasus yang pernah kita RDPkan terkait kasus tanah warga Desa Bukit Raya, kepada siapa dia mau mengadu kalau butuh untuk kepengadilan kalau ada LBH yang milik Pemda kan gratis tuh, itulah tempatnya untuk membantu masyarakat,” ungkapnya, Senin, (11/7/2022).

Sebelumnya diketahui, Perbup bantuan hukum belum rampung pada Bagian Hukum Setkab PPU. Sebab ada beberapa perbup yang bisa dirampingkan menjadi satu regulasi.
Menurut Sariman, jika Perbup tersebut telah selesai disusun, maka masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum atas kasus-kasus tertentu, bisa segera diakomodir. Walau saat perbup ini telah selesai, masih perlu waktu untuk realisasinya.
“Saya berharap itu segera diselesaikan karena itu saja kalau selesai perbupnya belum tentu bisa dipraktekkan dengan cepat,” sebutnya.
Selain itu, terbentuknya perbup ini juga perlu ditindaklanjuti bersama soal penyediaan anggaran kebutuhan. Yang mana dalam prosesnya juga perlu dibahas bersama TAPD PPU.
“Kalau ada Perbup mau dijalankan, ya konsekuensinya harus ada anggarannya. Dan itu harus disediakan agar bisa digunakan untuk masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya. (*/ADV/sbk/wan)















