LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan menyoroti belum lengkapnya perizinan dasar yang dimiliki Tempat Hiburan Malam (THM) Helix, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan bahwa meskipun izin usaha THM Helix telah terdaftar dalam sistem OSS (Online Single Submission), namun operasional usaha belum dapat dijalankan secara legal sebelum persyaratan dasar seperti PBG dan SLF terpenuhi.
“Yang kami permasalahkan bukan izin usahanya, tapi persyaratan dasarnya. PBG-nya belum keluar, SLF juga belum. Kalau nanti difungsikan dan terjadi hal yang tidak diinginkan, siapa yang bertanggung jawab?” kata Hasbullah, Rabu (18/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja, perizinan usaha terbagi menjadi dua kategori: persyaratan dasar dan izin usaha. Persyaratan dasar mencakup PBG, izin lingkungan, dan kesesuaian tata ruang. Izin usaha dapat diproses melalui OSS, namun baru sah digunakan jika seluruh persyaratan dasar telah dipenuhi.
Lebih lanjut, Helmi juga menyampaikan bahwa izin penjualan minuman beralkohol di THM Helix belum dapat diproses karena masih terganjal izin PBG. “Gimana izin miras mau keluar, salah satu syarat utamanya harus ada PBG,” tambahnya.
Berdasarkan data DPMPTSP, Helix telah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Juli 2024. Namun, site plan baru diajukan ke DPMPTSP pada April 2025 atau sekitar 10 bulan setelah PKKPR keluar.
“Site plan-nya baru masuk April, dan sesuai SOP, tiga hari setelah kami terima langsung kami kirim ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPPR) untuk penilaian teknis. Rapat penilaian lintas dinas dilakukan pada 22 April, dan sudah ada berita acara yang menjelaskan apa saja yang perlu diperbaiki,” jelas Hasbullah.
Hingga pertengahan Juni 2025, menurutnya, belum ada perkembangan berarti dari pihak pengelola terkait perbaikan site plan. “Jadi, statusnya sekarang site plan-nya masih hotel dan club, dan belum bisa dilanjutkan ke proses PBG,” tutupnya.(*/ADV/diskominfo Balikpapan/ko)















