BALIKPAPAN, lintasraya.com – Banyaknya keluhan masyarakat tentang proses pengurusan IMTN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengusulkan agar aturan pengurusan IMTN (Izin Membuka Tanah Negara) dilonggarkan. Warga mengeluhkan proses IMTN dinilai terlalu lama dan memberatkan dari sisi biaya.
Ketua Komisi I H Laisa Hamisa mengatakan, pihaknya tengah melakukan pembahasan untuk merevisi sejumlah pasal yang ada dalam Perda IMTN.
Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi merasa kesulitan, dalam mengurus kejelasan hak kepemilikan atas lahan yang dimilikinya.
“Kami ingin tidak menyulitkan masyarakat, itu saja,” kata Laisa Kamis (11/8/2022).
Ia berharap, dengan adanya revisi terhadap sejumlah pasal tersebut, diharapkan proses pengurusan IMTN dapat lebih cepat, sehingga tidak lagi memberatkan masyarakat.
“Kendala warga maunya mengurus IMTN waktunya cepat, kemudian tak memakan biaya besar. Karena harus mengurus Sertifikat lagi,” ungkapnya.
“Jadi ada revisi. Dimana pada intinya jangan sampai IMTN itu sulit untuk kepengurusan. Sedangkan masa berlaku IMTN cuma tiga tahun, dan harus diperpanjang lagi,” terangnya.
Revisi ini juga dilakukan terkait munculnya aturan yang baru dari Kementerian Agraria yang menyebutkan surat segel bisa langsung ke sertifikat.
“Tapi segelnya juga harus sudah terintegrasi sudah lama di kelurahan. Kemudian yang punya tanah jelas orangnya dan statusnya identitasnya serta batas -batas tanahnya.
Ini juga menjadi salah satu poin yang kita masukan dalam revisi pengurusan IMTN,” imbuhnya.(*/wan)















