LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN — Kasus “kubangan maut” yang merenggut enam nyawa di kawasan KM 8 Graha Indah kembali menjadi sorotan. DPRD Balikpapan kini masuk ke tahap pendalaman dokumen perizinan lingkungan dan tata ruang Perumahan Grand City setelah menggelar RDP lanjutan bersama PT Sinar Mas Wisesa dan sejumlah OPD terkait.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, mengatakan bahwa para pemangku kepentingan telah melakukan langkah teknis pasca-RDP pada 18 November 2025. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi lembaga pertama yang bergerak untuk memastikan seluruh aspek perizinan dan dampak lingkungan ditelusuri secara detail.
“Yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup adalah tindak lanjut dari RDP terkait kejadian tenggelamnya enam anak di lokasi perumahan Grand City. RDP tersebut dihadiri manajemen PT Sinar Mas Wisesa, OPD terkait, Ketua RT, serta pakar hukum,” ujar Yusri, Jumat (21/11/2025).
Salah satu dari tindak lanjut cepat itu adalah pemasangan plang larangan aktivitas di titik kubangan air lokasi yang secara geografis berada di dalam kawasan Grand City, namun ternyata tidak tercantum dalam dokumen Amdal tahun 2018.
Pertentangan Dokumen: Siteplan Baru Tanpa Addendum Amdal
Yusri menjelaskan, Grand City telah memiliki dokumen Amdal yang disahkan pada 2018 dengan siteplan terdahulu yang disetujui sejak 2017. Namun pada 2025, pengembang kembali memperoleh persetujuan revisi siteplan. Masalah muncul karena revisi tersebut tidak diikuti dengan penyusunan addendum Amdal, padahal ada perubahan signifikan pada rencana pengembangan kawasan.
“Sedangkan saat ini Grand City telah memiliki persetujuan revisi siteplan 2025 tapi belum memiliki dokumen addendum Amdal sesuai siteplan terbaru,” tegasnya.
Berdasarkan pemetaan awal DPRD dan OPD, lokasi kubangan tempat enam anak tenggelam diduga kuat termasuk dalam area perluasan yang tercantum dalam siteplan 2025. Namun DPRD belum menarik kesimpulan final.
“Kami akan mengkonfirmasi ke OPD yang mengeluarkan siteplan 2025 apakah lokasi kejadian benar-benar masuk dalam pengembangan Grand City,” kata Yusri.
Komisi III DPRD Balikpapan menegaskan bahwa pendalaman kasus ini bukan hanya soal dokumen, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan warga dan akuntabilitas pengembang. Dewan akan menelusuri legalitas penggunaan lahan, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, hingga mekanisme mitigasi risiko di lapangan.
DPRD juga mendesak pengembang menunjukkan tanggung jawab penuh atas dampak aktivitas pembangunan, sekaligus memastikan tidak ada lagi area berbahaya yang dibiarkan tanpa penanganan.
“Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Yusri.
Kasus ini menjadi momentum evaluasi besar terhadap kepatuhan pengembang perumahan di Balikpapan serta ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang dan lingkungan.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















