LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Dengan semakin pesatnya perkembangan Kota Balikpapan sebagai pusat industri dan investasi, Komisi IV DPRD Balikpapan berupaya memastikan bahwa masyarakat lokal mendapat porsi lebih besar dalam kesempatan kerja.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menegaskan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai tenaga kerja untuk memperbesar komposisi keterwakilan tenaga kerja lokal.
Saat ini, aturan yang berlaku mengalokasikan 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persen tenaga kerja dari luar daerah. Namun, dalam revisi Perda yang sedang diperjuangkan, Gasali berharap tenaga kerja lokal dapat mendapat porsi lebih tinggi, yaitu 75 persen, sementara tenaga kerja dari luar daerah hanya 25 persen.
“Kami ingin tenaga kerja lokal lebih dominan. Dengan aturan yang jelas, mereka dapat merasakan manfaat langsung dari perkembangan kota ini,” ujar Gasali pada Senin, 11 November 2024.
Gasali menambahkan bahwa kebijakan ini akan memiliki dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat Balikpapan. Keterwakilan tenaga kerja lokal yang lebih tinggi diyakini akan membuka lebih banyak peluang kerja bagi warga setempat, mengurangi angka pengangguran, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Ia juga berharap agar revisi Perda ini dapat memastikan bahwa warga lokal merasakan manfaat nyata dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota.
Selain itu, Komisi IV DPRD Balikpapan berkomitmen untuk mengawal implementasi kebijakan ini. Gasali menekankan bahwa mereka akan terus memantau proses revisi hingga Perda yang baru disahkan dan diterapkan dengan konsisten.
“Pengawalan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami. Kami berharap revisi Perda ini segera terlaksana demi kesejahteraan tenaga kerja lokal,” katanya.
Langkah DPRD Balikpapan ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan masyarakat lokal, yang berharap kebijakan ini dapat menjadi jaminan bagi mereka untuk mendapatkan akses yang lebih baik ke peluang kerja di Balikpapan. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)















