LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (7/2/2025) untuk membahas hasil evaluasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat ini turut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan Kota (DKK), dan RSUD.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kebijakan terbaru serta rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini bertujuan agar aturan yang diterapkan lebih relevan, adil, dan tepat sasaran dalam mendukung pembangunan daerah.
Salah satu poin utama yang dibahas dalam RDP adalah pengkonsolidasian objek pajak dan retribusi baru. Menurut Andi, langkah ini diperlukan untuk mengidentifikasi sektor-sektor atau kegiatan yang bisa dikenakan pajak atau retribusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa segala potensi yang ada dapat dijadikan objek pajak atau retribusi yang sah,” ujar Andi.
Ia juga menekankan bahwa perubahan dan penambahan objek pajak serta retribusi harus dipertimbangkan dengan matang oleh masing-masing OPD. Oleh karena itu, DLH, DKK, dan RSUD diminta untuk melakukan kajian mendalam terkait jenis retribusi yang bisa diterapkan sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi.
“Dinas-dinas ini memiliki tugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat, dan mereka diharapkan dapat memberikan data yang akurat mengenai biaya atau retribusi yang wajar diterapkan,” katanya.
Setelah kajian ini selesai, laporan dari setiap OPD akan diserahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah untuk dimasukkan dalam revisi Raperda. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa Perda Pajak dan Retribusi Daerah tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga menciptakan sistem yang adil dan transparan bagi masyarakat.
Dengan adanya revisi ini, DPRD Balikpapan berharap kebijakan pajak dan retribusi dapat lebih efektif dalam mengatur pungutan daerah, mendukung pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pendapatan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa revisi ini benar-benar berdampak positif bagi masyarakat dan pembangunan kota,” pungkas Andi.(*/ADV/DPRD Balikpapan/wan)















