LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan tahapan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda), yang melibatkan beberapa mekanisme mulai dari kajian awal hingga harmonisasi dengan berbagai pihak terkait.
“Dalam pembuatan Perda, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, dimulai dari kajian, penyusunan naskah akademik yang biasanya bekerja sama dengan perguruan tinggi, hingga pembahasan lebih lanjut dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Pemerintah Kota,” ujarnya, Jumat 1 November 2024.
Andi Arif menjelaskan, usulan Perda bisa datang dari Pemerintah Kota, DPRD, atau masyarakat melalui saluran resmi pemerintah. Setiap tahun, sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk untuk dibahas, dan menjelang pengesahan APBD, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun berikutnya harus disahkan.
“Biasanya di akhir November, menjelang pengesahan APBD, Propemperda untuk 2025 harus segera disahkan,” lanjut Andi.
Setelah Propemperda disahkan, pembahasan dilanjutkan di tahun berjalan, melibatkan empat kali paripurna dan tahap harmonisasi dengan Kemenkumham untuk memastikan kesesuaian aspek legal drafting.
“Legal drafting ini penting agar Kemenkumham dapat memberikan masukan, mengingat Perda tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.
Tahapan berikutnya adalah fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan Perda tidak bertentangan dengan Perda Provinsi atau kewenangan lainnya.
“Fasilitasi ini bertujuan untuk memastikan Perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, misalnya Perda Provinsi atau aturan pusat,” tegasnya.
Andi Arif menambahkan, proses panjang ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap Perda yang disahkan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi, seperti dalam kasus Perda terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang melibatkan kewenangan pusat, provinsi, dan kota.
“Proses ini memang memakan waktu, tetapi penting untuk memastikan kesesuaian dan keberlanjutan dari setiap regulasi yang dihasilkan,” tutupnya. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)















