LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan memastikan akan mengawal secara ketat proses perizinan pembangunan Apartemen Green Valley 2, yang hingga kini masih menyisakan berbagai permasalahan.
Ketua Komisi III, Yusri, menegaskan bahwa proyek ini tidak boleh dilanjutkan sebelum seluruh izin resmi terpenuhi.
“Terkait izin pembangunan Apartemen Green Valley 2, kami akan terus mengawal. Mereka harus melengkapi seluruh perizinannya sebelum memulai pembangunan,” ujar Yusri, Senin (3/3/2025).
DPRD sebelumnya telah memberikan tenggat waktu dua bulan bagi pengembang untuk menyelesaikan dokumen perizinan. Namun hingga saat ini, masih terdapat hambatan administratif, terutama menyangkut legalitas tanah yang digunakan untuk proyek tersebut.
Pengembang mengklaim telah mengajukan izin sejak sembilan bulan lalu, tetapi prosesnya masih tertahan akibat kendala birokrasi dan administrasi.
Selain itu, muncul dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua RT dalam dokumen perizinan, yang memicu reaksi keras dari warga sekitar. Sejumlah RT juga mengaku belum mendapatkan sosialisasi resmi terkait proyek ini, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengembang.
Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, Komisi III DPRD Balikpapan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pengembang serta dinas terkait, seperti:
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Tujuan RDP ini adalah untuk mencari solusi atas kendala yang ada serta memastikan transparansi dalam proses perizinan.
“Setelah mereka melengkapi dokumen yang kurang, kami akan panggil kembali untuk RDP bulan depan. Dinas terkait juga akan membantu mengidentifikasi kendala yang dihadapi pengembang,” jelas Yusri.
DPRD Balikpapan menegaskan bahwa mereka akan memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam proyek ini serta hak-hak warga tetap terlindungi.
Dengan pengawasan ketat dari legislatif dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pembangunan Apartemen Green Valley 2 dapat berjalan lebih transparan dan sesuai regulasi, tanpa merugikan pihak manapun.(*/ADV/DPRD Balikpapan/wan)















