LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik, menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Pemerintah Kota Balikpapan terkait pembatasan sejumlah kegiatan usaha selama bulan Ramadan.
Menurut Japar, kebijakan tersebut perlu dihormati sebagai bentuk toleransi dan penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, terdapat pembatasan bahkan penghentian sementara untuk beberapa jenis usaha hiburan.
“Untuk tempat hiburan karaoke dibatasi operasionalnya mulai 17 Februari hingga 21 Maret. Sementara untuk restoran dan kafe, tetap diperbolehkan beroperasi dengan pengecualian pembatasan jam operasional,” ujarnya Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan bahwa DPRD akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah kota. Dalam fungsi pengawasan, Komisi II DPRD akan memantau sejauh mana pelaku usaha mematuhi aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
“Kami akan melihat dan memantau pelaksanaannya di lapangan. Pihak-pihak terkait harus menghormati dan menjalankan ketentuan sesuai dengan surat edaran yang telah disampaikan,” katanya.
Japar juga mengimbau para pelaku usaha hiburan untuk menaati aturan yang berlaku. Ia berharap seluruh pihak dapat saling menghormati demi menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan.
Apabila ditemukan pelanggaran, lanjutnya, Pemerintah Kota Balikpapan berwenang memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran hingga penutupan usaha sebagai langkah terakhir.
“Namun kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dan saling menghormati, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa gangguan,” tambahnya.
Terkait kemungkinan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP), Japar menyebut hal itu belum diperlukan selama tidak ada permasalahan signifikan di lapangan. RDP, menurutnya, hanya akan dilakukan apabila muncul persoalan yang memerlukan komunikasi dan penyelesaian bersama.
“Sepanjang tidak ada masalah dan kondisi berjalan normal, tidak perlu dilakukan RDP,” pungkasnya.(*/Adv/DPRD Balikpapan)















