LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD Kota Balikpapan telah dinyatakan rampung.
Saat ini, proses tersebut tinggal menunggu tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan bahwa secara substansi, materi Raperda KTR telah selesai dibahas dan disepakati.
“Pembahasan materi sudah clear, sudah tuntas dan final. Tinggal menunggu hasil harmonisasi dari Kemenkumham, kemudian fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, tahapan harmonisasi merupakan mekanisme yang harus dilalui sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam proses tersebut, aspek legal drafting akan diperiksa, termasuk redaksional, tata bahasa, serta kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi itu dilakukan di Kemenkumham wilayah Kalimantan Timur. Setelah itu, hasilnya dibawa kembali untuk difasilitasi di tingkat provinsi,” jelasnya.
Menurutnya, DPRD Kota Balikpapan berharap proses harmonisasi dan fasilitasi dapat segera diselesaikan agar Raperda KTR dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami minta jika prosesnya sudah selesai, bisa segera dilaksanakan,” tambahnya.
Secara umum, Raperda KTR mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Kesehatan. Namun, dalam penyusunannya juga mempertimbangkan kearifan lokal serta kondisi teknis di lapangan.
Adapun poin-poin krusial dalam Raperda tersebut antara lain pengaturan larangan promosi rokok, penetapan jarak kawasan pendidikan seperti sekolah dari aktivitas yang berkaitan dengan rokok, serta larangan merokok di fasilitas umum dan area pelayanan publik.
“Selain itu, pengaturan terkait sanksi bagi pelanggar juga masih menjadi bagian yang masuk dalam proses harmonisasi pada aspek hukum,” tandasnya.
Dengan selesainya pembahasan di tingkat DPRD, diharapkan Raperda KTR Kota Balikpapan dapat segera disahkan dan menjadi payung hukum dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. (*/Adv/DPRD Balikpapan)















