LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini tidak hanya bertujuan menata arah pembangunan kota, tetapi juga memastikan penyediaan hunian layak bagi masyarakat dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa Raperda tersebut akan menjadi salah satu pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan kota untuk lima hingga sepuluh tahun ke depan. “Raperda ini penting karena menjadi panduan induk pembangunan kawasan permukiman, sekaligus melengkapi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Balikpapan, Rabu (12/11/2025).
Menurut Andi, karakteristik geografis Balikpapan yang 85 persen wilayahnya merupakan perbukitan menuntut perencanaan yang cermat dalam penyediaan kawasan permukiman. Meskipun memiliki luas wilayah sekitar 500 kilometer persegi, lahan yang ideal untuk pembangunan perumahan terbilang terbatas.
“Banyak pengembang masih membangun perumahan dengan pola horizontal di lahan datar, sedangkan sebagian masyarakat terpaksa menempati lahan-lahan kritis yang rawan longsor dan banjir. Kondisi ini harus segera diatur agar sebaran permukiman lebih merata dan sesuai dengan rencana tata ruang,” jelasnya.
Ia menambahkan, arah pembangunan Balikpapan sejak awal telah ditetapkan sebagai forest city—kota yang tumbuh selaras dengan kelestarian alam. Karena itu, Raperda ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan perumahan dan pelestarian lingkungan.
“Raperda ini bukan hanya bicara soal bangunan fisik, tapi juga menyangkut tata kelola lahan, daya dukung lingkungan, dan mitigasi risiko bencana. Kami ingin memastikan pembangunan perumahan di Balikpapan tetap berkelanjutan,” tegasnya.
Saat ini, DPRD masih menunggu hasil konsolidasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum masuk ke tahap pembahasan pasal demi pasal. Meski Raperda ini merupakan inisiatif DPRD, Andi menilai masukan dari OPD sangat penting agar peraturan yang dihasilkan komprehensif dan implementatif.
“Kami minta OPD seperti Disperkim, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan BPBD menyusun daftar isian masalah terlebih dahulu. Setelah itu baru dibahas bersama untuk penyempurnaan draf akhir,” ungkapnya.
Andi menegaskan, DPRD berkomitmen agar Raperda ini tidak sekadar menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi dasar kebijakan pembangunan perumahan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Kalau drafnya sudah matang dan disepakati lintas OPD, barulah kami bahas finalisasi di DPRD. Tujuannya agar pembangunan Balikpapan lebih teratur, aman, dan tetap menjaga keseimbangan ekologis,” pungkasnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















