LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah merancang 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2025.
Terdiri dari 13 usulan dari DPRD dan 9 usulan dari Pemkot, Raperda ini telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al-Qodri, menyampaikan bahwa Propemperda merupakan hasil perencanaan matang dari tahun sebelumnya.
“Selain Raperda dalam Propemperda, Pemkot juga mengajukan dua tambahan, yakni tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan dan Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Alwi pada Kamis (23/1/2025).
Alwi juga mengungkapkan bahwa meskipun tujuh Raperda telah disahkan pada akhir tahun 2024, tantangan besar masih ada, terutama dalam hal sinkronisasi antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan pihak terkait yang menghambat realisasi Propemperda tahun lalu.
Untuk itu, DPRD Balikpapan telah menyusun 26 usulan Raperda untuk Propemperda 2025 pada 18 November 2024, dengan harapan agar proses pembentukan Perda pada tahun depan dapat berjalan lebih optimal, menciptakan pemerintahan yang lebih baik, efektif, efisien, dan akuntabel.(*/ADV/DPRD Balikpapan/hfj)















