LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lanjut Usia sebagai langkah strategis menghadapi peningkatan jumlah penduduk lansia di kota ini.
Raperda tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna pada Selasa (11/2/2025), dengan tujuan menciptakan lingkungan yang mendukung kesejahteraan lansia secara sosial, ekonomi, dan fisik.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, mengungkapkan bahwa populasi lansia di Balikpapan mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2020, jumlah lansia tercatat sekitar 59 ribu jiwa dan diperkirakan akan melonjak menjadi 202 ribu jiwa pada tahun 2045, dengan laju pertumbuhan sebesar 28,05 persen.
“Populasi lansia di Balikpapan menempati urutan ketiga terbanyak di Kalimantan Timur. Seiring peningkatan jumlah lansia, usia harapan hidup (UHH) juga mengalami kenaikan dari 74,41 tahun pada 2019 menjadi 75,87 tahun pada 2024,” ujar Iwan dalam sambutannya.
Iwan menekankan pentingnya kebijakan yang mendukung kesejahteraan lansia, terutama karena Balikpapan saat ini berada dalam fase bonus demografi, dengan jumlah penduduk usia produktif yang tinggi. Namun, setelah fase ini berlalu, jumlah lansia diprediksi akan meningkat pesat sehingga dibutuhkan lingkungan yang ramah bagi lansia.
“Peningkatan jumlah lansia membawa tantangan kompleks, meliputi kesehatan, ekonomi, hingga infrastruktur. Jika dikelola dengan baik, mereka bisa tetap sehat, aktif, dan produktif. Sebaliknya, tanpa dukungan yang memadai, penuaan penduduk dapat menjadi beban bagi perekonomian dan sistem kesejahteraan sosial,” jelas Iwan.
Melalui Raperda ini, DPRD Balikpapan bertujuan untuk menciptakan kota yang ramah lansia dengan menyediakan fasilitas yang memenuhi hak-hak lansia dan meningkatkan kesejahteraan sosial mereka. Raperda tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari layanan kesehatan khusus lansia, aksesibilitas fasilitas umum, hingga program pemberdayaan ekonomi bagi lansia yang masih produktif.
Selain itu, Raperda ini juga mendorong adanya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi lansia. “Pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan berbagai pihak agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik,” tambah Iwan.
Iwan berharap dengan adanya Raperda ini, lansia di Balikpapan tidak hanya hidup lebih lama, tetapi juga menikmati kualitas hidup yang lebih baik. “Dengan menciptakan kota yang ramah lansia, kita tidak hanya memenuhi kebutuhan mereka, tetapi juga memanfaatkan potensi mereka sebagai sumber daya manusia yang berpengalaman dan bijaksana,” ujarnya.
DPRD Balikpapan optimis Raperda ini dapat menjadi solusi dalam menghadapi perubahan demografi yang terjadi di kota ini. Mereka berharap setelah dibahas dan disahkan, kebijakan ini dapat segera diimplementasikan guna menciptakan lingkungan yang mendukung lansia untuk tetap mandiri, aktif, dan produktif.
Pembahasan Raperda ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan dan komunitas lansia di Balikpapan. Mereka berharap kebijakan ini dapat segera direalisasikan agar kesejahteraan lansia semakin terjamin.
Dengan inisiatif ini, DPRD Balikpapan berupaya menciptakan kota yang tidak hanya ramah anak dan kaum muda, tetapi juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok lanjut usia, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat hidup harmonis dan sejahtera.(*/ADV/DPRD Balikpapan/wan)















