LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Polemik pelanggaran jam operasional angkutan muatan besar di Balikpapan kembali mencuat. DPRD menilai persoalan tersebut tidak bisa dipisahkan dari minimnya infrastruktur jalan alternatif yang menopang arus distribusi di kota Balikpapan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyampaikan bahwa keterbatasan akses jalan membuat kebijakan pembatasan jam edar tidak dapat diterapkan secara kaku.
Hal itu disampaikan menanggapi tuntutan Aliansi Balikpapan Melawan terkait masih beroperasinya angkutan berat di luar jam yang ditentukan, khususnya di Jalan Soekarno-Hatta dan kawasan rawan seperti tanjakan Muara Rapak.
Menurutnya, pemerintah kota sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan transportasi. Namun, pengaturan teknis jam operasional kendaraan muatan besar dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) agar lebih adaptif terhadap dinamika kebutuhan daerah.
“Perda sudah mengatur penyelenggaraan transportasi. Untuk jam edar diatur melalui Perwali supaya bisa menyesuaikan kondisi dan kebutuhan kota,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, kondisi geografis Balikpapan yang berbukit serta terbatasnya jalur distribusi menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan. Saat ini, distribusi logistik masih bertumpu pada Jalan Soekarno-Hatta, turunan Muara Rapak, dan jalur Ring Road, tanpa banyak opsi jalur alternatif.
Ketergantungan pada jalur tersebut membuat kendaraan angkutan barang tetap harus melintas di titik-titik yang sama karena menjadi akses utama distribusi bahan pokok. Jika pembatasan dilakukan terlalu ketat tanpa dukungan infrastruktur memadai, dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran distribusi dan berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Distribusi bahan pokok pasti melalui jalur itu. Kita belum punya alternatif lain. Kalau dibatasi terlalu kaku, dampaknya bisa ke biaya dan harga kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, Andi menegaskan bahwa aturan terkait kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) tetap berlaku dan harus ditegakkan. Ia mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap pelanggaran ODOL demi menjaga keselamatan pengguna jalan, terutama di kawasan rawan kecelakaan.
Ia juga menambahkan bahwa tingginya mobilitas angkutan berat tidak lepas dari aktivitas pembangunan di Balikpapan, termasuk proyek strategis nasional seperti Refinery Development Master Plan (RDMP) milik Pertamina yang turut meningkatkan intensitas lalu lintas kendaraan besar.
Sebagai solusi jangka panjang, DPRD melalui Komisi III telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, khususnya Bappeda Litbang, guna mendorong perbaikan serta penambahan akses jalan alternatif distribusi.
Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah turunan Mazda di Jalan MT Haryono yang dinilai dari sisi keselamatan belum ideal, terlebih jika dibandingkan dengan turunan Rapak.
Dengan kondisi tersebut, DPRD menilai kebijakan pengaturan jam edar angkutan muatan besar harus tetap adaptif.
Di saat yang sama, pembangunan jalur alternatif dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan keselamatan sekaligus menjaga stabilitas distribusi logistik di Balikpapan.(*/Adv/DPRD Balikpapan)














