LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, H. Danang Eko Susanto, bersama jajaran anggota DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau lahan warga yang diduga dikuasai oleh PT. Sinar Mas Wisesa, pada Rabu (23/01/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan sengketa lahan yang telah lama menjadi keluhan warga. Sejumlah masyarakat mengklaim bahwa tanah yang mereka tempati atau miliki telah diambil alih oleh PT. Sinar Mas Wisesa tanpa adanya kejelasan terkait status kepemilikan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, H. Danang Eko Susanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kedatangan kami ke sini adalah untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat serta memastikan bahwa hak-hak warga tetap terlindungi. Kami juga ingin melihat sendiri kondisi di lapangan agar dapat mencari solusi terbaik,” ujar Danang.
Menurutnya, kasus sengketa lahan ini harus ditangani dengan hati-hati dan berdasarkan data yang valid. Oleh karena itu, DPRD akan mengupayakan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, guna memastikan kejelasan status lahan yang dipermasalahkan.
Dalam pertemuan di lokasi, perwakilan dari PT. Sinar Mas Wisesa menyampaikan bahwa lahan yang diklaim oleh warga sebenarnya telah memiliki sertifikat resmi atas nama perusahaan.
“Menurut data kami, lahan ini sudah terdaftar dan memiliki sertifikat resmi. Kami juga telah berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan legalitas kepemilikan lahan ini,” ungkap perwakilan perusahaan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan menambahkan bahwa langkah berikutnya adalah melakukan pengecekan langsung di BPN melalui proses overlay data untuk memastikan keabsahan sertifikat tersebut.
“Kami akan melakukan pengecekan di BPN agar semua pihak mendapatkan kejelasan terkait status tanah ini. Jika memang ada hak masyarakat yang belum dipenuhi, tentu harus ada penyelesaian yang adil,” jelasnya.
Komisi I DPRD Kota Balikpapan akan segera melakukan pertemuan lanjutan dengan ATR/BPN untuk memastikan keabsahan sertifikat serta mencari solusi terbaik bagi warga. Jika ditemukan adanya kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tanah, DPRD akan mendorong penyelidikan lebih lanjut.
Danang menekankan bahwa pihaknya akan tetap bersikap netral dan berpegang pada aturan hukum yang berlaku dalam menangani kasus ini.
“Yang terpenting adalah adanya kejelasan bagi warga, dan penyelesaian dilakukan sesuai aturan yang berlaku agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan/hfj)















