LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, menekankan pentingnya regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan pondok pesantren di Balikpapan.
Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya jumlah pondok pesantren di kota tersebut, yang naik dari 11,6% pada tahun 2018 menjadi 13,8% pada tahun 2023 dari total pondok pesantren yang ada di Kalimantan Timur.
Menurut Iwan, pertumbuhan jumlah pesantren menunjukkan tingginya semangat masyarakat dalam membangun lingkungan pendidikan berbasis agama. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi spesifik yang mengatur berbagai aspek terkait pesantren, termasuk fasilitas, sistem pendidikan, dan sumber pendanaan.
“Kami melihat bahwa pondok pesantren memiliki peran strategis dalam mencetak generasi yang berakhlak, beriman, dan memiliki keterampilan untuk menghadapi tantangan zaman. Namun, tanpa regulasi yang jelas, ada keterbatasan dalam hal fasilitas, pembiayaan, dan dukungan kebijakan dari pemerintah daerah,” ujar Iwan Wahyudi dalam wawancara pada Kamis (13/2/2025).
Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Balikpapan melalui Bapemperda mendorong adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mendukung perkembangan pesantren di Balikpapan.
Iwan menjelaskan bahwa Raperda ini terdiri dari 12 Bab dan 25 Pasal yang mencakup berbagai aspek penting. “Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai pendirian pondok pesantren, perencanaan dan pengembangan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, hingga sistem informasi dan pendanaan,” jelas Iwan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa regulasi ini juga bertujuan untuk memastikan kualitas pendidikan di pondok pesantren tetap terjaga dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Kita ingin memastikan bahwa pesantren di Balikpapan tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga mampu mencetak lulusan yang siap bersaing di dunia kerja dan memiliki keterampilan sosial yang baik,” tambahnya.
Iwan Wahyudi menyoroti bahwa salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh pondok pesantren di Balikpapan adalah keterbatasan fasilitas dan sumber pendanaan yang belum terstruktur dengan baik. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan dapat memberikan solusi dengan mengatur mekanisme pendanaan yang lebih jelas, baik dari pemerintah daerah maupun kerja sama dengan pihak swasta.
“Dalam konteks pendanaan, kita berharap adanya alokasi anggaran yang jelas dari pemerintah daerah, serta peluang kerja sama dengan pihak swasta dan lembaga sosial untuk mendukung keberlangsungan pesantren,” papar Iwan.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat dalam pengembangan pesantren. Melalui regulasi ini, diharapkan masyarakat dapat turut berkontribusi dalam mendukung kegiatan pendidikan di pesantren, baik dalam bentuk dana, fasilitas, maupun sumber daya manusia.
Iwan Wahyudi menegaskan bahwa Raperda ini juga akan mencakup standar kualitas pendidikan di pesantren, sehingga lulusan pesantren di Balikpapan dapat memiliki kompetensi yang unggul dan relevan dengan kebutuhan zaman.
“Kami ingin memastikan bahwa kualitas pendidikan di pondok pesantren tetap terjaga. Ini penting agar lulusan pesantren bisa bersaing di dunia kerja dan memiliki keterampilan sosial yang baik,” tegasnya.
Ia juga berharap agar pondok pesantren dapat menjadi pusat pendidikan karakter yang kuat, sejalan dengan tujuan pendidikan nasional dalam mencetak generasi yang berakhlak mulia, cerdas, dan kompetitif.
Saat ini, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren masih dalam tahap pembahasan di internal DPRD Balikpapan. Iwan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan konsultasi publik dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, serta pengelola pondok pesantren di Balikpapan.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, kami akan melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunannya,” kata Iwan.
Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan mengingat peran pesantren yang semakin penting dalam membangun karakter generasi muda. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pondok pesantren di Balikpapan dapat tumbuh lebih baik dan mendapatkan dukungan yang memadai, baik dari pemerintah daerah maupun dari masyarakat luas.
Iwan Wahyudi menegaskan bahwa DPRD Balikpapan, khususnya Bapemperda, berkomitmen untuk mendukung pengembangan pendidikan berbasis agama melalui regulasi yang tepat dan sesuai kebutuhan.
“Kami percaya bahwa pendidikan berbasis agama memiliki peran strategis dalam mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat dalam akhlak dan moral,” tegas Iwan.
Ia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung proses pengesahan Raperda ini agar bisa segera direalisasikan dan memberikan manfaat bagi perkembangan pondok pesantren di Balikpapan.
“Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan dari semua pihak, kita optimistis pondok pesantren di Balikpapan dapat menjadi pusat pendidikan yang unggul dan mampu mencetak generasi yang berdaya saing tinggi,” tutup Iwan.(*/ADV/DPRD Balikpapan/wan)















