LINTASRAYA.COM BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terus mendorong kepastian tata ruang agar pembangunan kota dan kegiatan investasi dapat berjalan lebih terarah.
Salah satu langkah konkret dilakukan dengan membahas penataan zona hijau dan klasifikasi kepadatan kawasan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Yusri menjelaskan bahwa, pembahasan tersebut menyangkut kategori kepadatan kawasan seperti R1, R2, R3, dan R4, serta pemanfaatan zona hijau yang selama ini kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan.
“Banyak kawasan yang tidak bisa dikembangkan karena masih termasuk zona hijau. Padahal di sisi lain, kebutuhan pembangunan terus meningkat,” ujarnya kepada media, Senin (13/10/2025).
Menurut Yusri, pemerintah daerah kerap menemui hambatan ketika rencana pembangunan berada di area yang secara tata ruang dikategorikan sebagai zona hijau. Akibatnya, berbagai program pembangunan, termasuk dari investor, tidak dapat dilaksanakan tanpa perubahan peraturan.
“Ini menjadi pekerjaan rumah kami bersama Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) untuk mencari solusi. Karena kalau suatu kawasan masih masuk zona hijau, otomatis tidak bisa dibangun,” terangnya.
Dalam pertemuan dengan ATR/BPN, Yusri mengatakan bahwa perubahan klasifikasi kawasan sejatinya berada di kewenangan daerah. Pemerintah pusat hanya berperan menyetujui usulan yang sudah disusun pemerintah kota.
“Dari hasil diskusi kami, ternyata yang bisa mengusulkan perubahan zona itu ya pemerintah kota sendiri. Pusat hanya menyetujui dan mengesahkan,” jelasnya.
Karena itu, DPRD Balikpapan mendorong agar DPPR segera menyiapkan peraturan wali kota (Perwali) sebagai dasar hukum perubahan tata ruang, terutama untuk kawasan yang mengalami pertumbuhan cepat seperti Balikpapan Selatan dan Balikpapan Utara.
“Kedua wilayah itu jadi prioritas karena perkembangan penduduk dan kebutuhan pembangunan yang tinggi. Kami sudah minta agar segera disiapkan perwali nya supaya tidak menghambat rencana pembangunan,” imbuhnya.
Yusri menambahkan, langkah penataan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan arah pembangunan bagi semua pihak baik pemerintah, pengembang, maupun masyarakat. Dengan begitu, perencanaan pembangunan dan investasi dapat berjalan sinkron dengan rencana tata ruang wilayah.
“Harapan kami, ke depan pembangunan Balikpapan bisa lebih tertata dan berkelanjutan. Investor pun tidak ragu untuk menanamkan modal karena sudah jelas peruntukan lahannya,” tegasnya.
Melalui upaya ini, DPRD Balikpapan menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kebijakan tata ruang berpihak pada kepentingan publik, menjaga keseimbangan lingkungan, dan sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi kota. (*/ADV/DPRD Balikpapan)















