PENAJAM, lintasraya.com – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dukung Pemerintah Daerah untuk menghentikan sementara operasional PT Agro Indomas.
Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor mengatakan bahwa PT Agro Indomas diketahui terbukti mempunyai pelanggaran administrasi saat perusahaan itu beroperasi.
Perusahaan tersebut membidangi pengelolaan kepala sawit yang terletak di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
Beberapa hari lalu, DPRD PPU melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Ormas Keluarga Besar Suku Kalimantan, Perwakilan PT Agro Indomas untuk membahas persoalan tersebut.
“Perusahaan terbukti melakukan pelanggaran administrasi saat melakukan operasi di Kabupaten PPU, Izin Hak Guna Usaha juga belum diperpanjang sejak tahun 2016,” ujarnya, Selasa (19/10/2022).
Meski memiliki pelanggaran terkait administrasi, perusahaan tersebut masih juga beroperasi di wilayah itu.
Padahal surat teguran untuk melengkapi kekurangan administrasi dari Dinas Perizinan PPU sudah dilayangkan kepada PT Agro Indomas.
“Surat peringatan dari Dinas Perizinan sudah diberikan, saya pikir tidak ada lagi langkah yang harus diambil. Karena mereka melanggar,” kata Syahruddin.
Syahruddin mengatakan bahwa melalui undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) Nomor 25 Tahun 2007 perusahaan-perusahaan asing tidak diperkenankan melakukan operasi sebelum melengkapi izin.

“Kita dorong pemerintah daerah untuk menutup sementara perusahaan ini sampai ada kejelasan dari perusahaan itu,” ujar dia.
Bukan hanya itu, dikatakan Syahruddin, PT Agro Indomas juga belum melengkapi dan izin usaha perkebunan (IUP).
Adapun perwakilan PT. Agro Indomas, Walid Aristyani mengungkapkan proses perpanjangan izin HGU terkendala lantaran adanya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku.
“Kita harus ke badan otorita terlebih dahulu, aturan berubah karena kawasan ini sudah ditetapkan sebaga IKN Nusantara,” ujarnya. (ADV/KBM)















